Hakim Cuti Bersama

Besok Semua Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Cuti Sampai 11 Oktober Protes Gaji Tak Pernah Naik

Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Rustam menyebutkan, ini adalah bentuk keresahan dari hakim sendiri karena selama ini beban kerja begitu berlebihan

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Ketua PN Mamuju Rustam saat ditemui di Kantornya di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Besok, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dipastikan ikut mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi mogok kerja hakim di Mamuju sebagai bentuk solidaritas hakim se Indonesia akan menggelar gerakan mogok kerja atau cuti bersama sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia.

Pasalnya, sejak 2012 hingga saat ini, para hakim mengaku tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji.

Ketua PN Mamuju Rustam mengatakan, hakim di PN Mamuju juga turut mendukung perjuangan teman-teman hakim se Indonesia terkait dengan aksi mogok kerja.

Karena hal itu, menyangkut kesejahteraan hakim yang beban kerjanya berat namun sampai saat ini belum mendapatkan kenaikan gaji.

"Kami (Hakim di Mamuju) mendukung perjuangan itu (mogok kerja) karena ini soal kesejahteraan kami sebagai hakim," ungkap Rustam saat ditemui di konfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (5/10/2024).

Rustam menyatakan, mulai dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 sidang di Pengadilan Negeri Mamuju itu ditiadakan.

Baca juga: SD Inpres Karampuang Disegel Pemilik Lahan Kabid SD Disdikpora Mamuju Ngaku Tak Tahu Soal Ganti Rugi

Baca juga: Polisi Amankan 4 Motor Pelaku Balap Liar dan 5 Pemuda Mabuk Ballo di Jl Arteri Mamuju

Kecuali jika ada sidang yang terdakwanya sudah di sidang akhir atau vonis itu tetap dilanjutkan proses sidangnya.

Menurutnya, ini adalah bentuk keresahan dari hakim sendiri karena selama ini beban kerja yang begitu berat.

"Terkadang kami sidang itu dari pagi sampai jam 12 malam, jadi tidak sesuai dengan beban kerja teman-teman hakim lakukan," bebernya.

Dia menambahkan, pelayanan publik lainnya tetap berjalan dengan normal seperti layanan administrasi itu dijalankan, hanya agenda sidang saja yang tidak berjalan.

Rustam berharap, apa yang diharapkan oleh hakim di Indonesia itu dapat dikabulkan oleh pemerintah karena memang ada dasarnya.

Diketahui, gerakan aksi mogok bersama Hakim Se- Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang dianggap tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Permintaan aturan gaji dan tunjangan jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dimana aturan tersebut belum disesuaikan, sementara Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahunnya.

Hakim menganggap gaji pokok saat ini masih setara dengan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban kerja hakim lebih besar. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved