Pasangakayu

Kejari Pasangkayu Musnahkan 56 Gram Sabu dan 32 Ribu Butir Obat Terlarang Jenis Boje

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,6 gram dan 32.200 butir obat

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Istimewa
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (13/11/2025), di halaman kantor Kejari Pasangkayu. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Pasangkayu memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap
  • Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,6 gram dan 32.200 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidy
  • Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,6 gram dan 32.200 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Boje).
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap, Kamis (13/11/2025), di halaman kantor Kejari Pasangkayu.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,6 gram dan 32.200 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Boje).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pasangkayu dan disaksikan sejumlah unsur Forkopimda, seperti perwakilan dari TNI, Polri, dan Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Baca juga: Tidak Kooperatif, Kades Tanambuah dan Eks Kades Tanete Pao Mamuju Terancam Dijemput Paksa Polisi

Baca juga: Hendak Simpan Solar di Rumah Teman, Pria di Mateng Tiba-tiba Ditikam hingga Tewas

Dalam keterangannya, Kepala Kejari mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika.

“Seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan secara terbuka di hadapan para saksi. Kami memastikan pengawasan yang ketat terhadap setiap barang bukti, terutama narkoba, karena ini adalah amanah hukum sekaligus kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyampaikan, pemusnahan kali ini meliputi barang bukti dari sembilan perkara pidana umum. 

Di antaranya senjata tajam sebanyak 18 buah, pakaian, alat hisap sabu (bong), serta barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang. 

Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih sebelum dibuang ke saluran pembuangan, senjata tajam dihancurkan dengan mesin gurinda, sedangkan pakaian dan alat hisap dibakar hingga habis.

Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga menjelang siang.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Pasangkayu dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah setempat.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved