Korupsi Dana Desa

Inspektorat Mamuju Serahkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Dua Desa ke Polisi, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

Sementara hasil audit desa Tanambuah rencananya akan diserahkan pada Senin, pekan depan.

|
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju menemukan dugaan penyalahgunaan desa di dua wilayah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, mengatakan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara itu berasal dari Desa.

Yaitu Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, serta Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga.

Baca juga: DAFTAR 32 Desa di Mamuju Jadi Temuan Inspektorat Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kerugian Rp500 Juta

Ia menuturkan, untuk audit di desa Tanete Pao telah diserahkan ke Polresta Mamuju, pada Jumat (26/9/2025), pagi.

Sementara hasil audit desa Tanambuah rencananya akan diserahkan pada Senin, pekan depan.

“Untuk Desa Tanete Pao, kerugian negara yang kami hitung sekitar Rp 567 juta. Sebagian besar berasal dari kegiatan fiktif, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak dipertanggungjawabkan,” kata Yani, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Inspektorat, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, di Desa Tanambuah, kerugian negara mencapai Rp 574 juta. 

Kasus ini berkaitan dengan anggaran tahun 2022 dan 2023. 

Menurut Yani, penyalahgunaan anggaran terjadi pada berbagai pos, mulai dari gaji aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif.

“Untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta,” jelasnya.

Yani menambahkan, sebagian kecil dana sudah dikembalikan oleh pihak terkait. 

“Untuk Desa Tanambuah, baru sekitar Rp 20 juta yang dikembalikan pada 4 September 2024,” ucapnya.

Menurutnya, audit memakan waktu panjang karena harus melalui tahapan investigasi hingga verifikasi teknis di lapangan. 

Proses audit juga melibatkan tim dari Dinas PUPR untuk menghitung nilai kerugian fisik.

Hasil audit Inspektorat telah diserahkan ke Polresta Mamuju untuk ditindaklanjuti sesuai ranah hukum.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved