Dugaan Korupsi Dana Desa

DAFTAR 32 Desa di Mamuju Jadi Temuan Inspektorat Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kerugian Rp500 Juta

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Mamuju tahun 2024. 

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa periode 2018–2024. 

Hasil audit mencatat 32 desa di Mamuju bermasalah dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp500 juta.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Mamuju tahun 2024. 

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, mengatakan persoalan yang dominan bersifat administratif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Risman Petani Sarjo Pasangkayu Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Karyawati Koperasi

Baca juga: Kronologi Tindakan Keji Risman Habisi Nyawa Karyawati di Pasangkayu, Korban dan Pelaku Bertengkar

“Banyak yang terkait pemahaman regulasi. Misalnya ada kegiatan yang dianggap tidak kena pajak, padahal semestinya dikenakan. Ada pula belanja fisik yang tidak sesuai aturan, hingga penggunaan harga di atas standar,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Inspektorat Mamuju, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Jumat (19/9/2025).

Meski begitu, Yani menegaskan sebagian besar kasus bisa diselesaikan melalui mekanisme pembinaan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Namun, beberapa perkara tetap harus ditindaklanjuti lewat Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).

Saat ini, Inspektorat telah membuka sidang pendahuluan pada 16 September lalu, sedangkan sidang perseorangan dijadwalkan berlangsung awal Oktober 2025.

Menurut Yani, sejumlah desa telah mulai mengembalikan dana melalui mekanisme cicilan maksimal dua tahun dengan jaminan aset. 

Jika cicilan tidak diselesaikan, jaminan tersebut akan dilelang.

“Kalau sampai tidak ada penyelesaian, kasusnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Kami sudah punya MoU dengan Kejari,” tegas Yani.

Berikut daftar 32 desa yang tercatat dalam LHP Inspektorat Mamuju:

1. Desa Salutiwo (2018)
2. Desa Tommo (2018)
3. Desa Tamemongga (2018)
4. Desa Campaloga (2018)
5. Desa Kalonding (2018)
6. Desa Makkalikki (2018)
7. Desa Sampaga (2018)
8. Desa Salubarana (2018)
9. Desa Buana Sakti (2018)
10. Desa Guliling (2018)
11. Desa Pokkang (2018)
12. Desa Uhaimate (2018)
13. Desa Tadui (2018)
14. Desa Toabo (2018)
15. Desa Botteng (2018)
16. Desa Sumare (2018)
17. Desa Buttuada (2018)
18. Desa Bala-Balakang (2018)
19. Desa Bala-Balakang Timur (2018)
20. Desa Karataun (2022)
21. Desa Sumare (2022)
22. Desa Botteng (2022/2023)
23. Desa Salutiwo (2022/2023)
24. Desa Sandapang (2022/2023)
25. Desa Uhaimate (2022/2023)
26. Desa Pokkang (2022/2023)
27. Desa Leling Utara (2022/2023)
28. Desa Pati’di (2022/2023)
29. Desa Pokkang (2023)
30. Desa Sampaga (2023)
31. Desa Tadui (2023/2024)
32. Desa Salukayu (2023/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved