Dugaan Korupsi Dana Desa
Kades Tadui Ditangkap Kasus Narkoba, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan
Kades ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju, Sulbar pada hari keempat Operasi Antik Marano 2025, Senin 4 Agustus 2025.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jumat (15/8/2025).
Kedatangan mereka disambut Camat Mamuju, M. Ilyas, Kapolsek Mamuju AKP Mustapa, dan Sekretaris Desa Tadui, Darman.
Selain dugaan penyalahgunaan dana desa, warga juga menyampaikan keresahannya terhadap pengelolaan pemerintahan desa tidak transparan.
Aksi warga ini dilaksanakan setelah Kades Tadui Mamuju, Rusdi alias RD ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Baca juga: Warga Desa Tadui Mamuju Curhat ke Camat Pengelolaan Dana Desa Tidak Jelas, BUMDes Minim Kontribusi
Kades ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju, Sulbar pada hari keempat Operasi Antik Marano 2025, Senin 4 Agustus 2025.
RD ditangkap Polisi di Jl. Ir. Juanda, Mamuju, setelah kedapatan membawa satu sachet plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram disimpan dalam bungkus rokok.
Selain Rusdi, polisi juga menangkap ASN berinisial MS (45) yang diduga menjadi pemasok kepada RD.
MS merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Mamuju.

Selanjutnya Polisi geledah kediaman MS, dan berhasil menemukan tiga sachet plastik klip bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi empat sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MS dan RD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Kemudian Pasal 112 ayat (2), mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
MS beperan sebagai pemasok sabu kepada RD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.