Pendaftaran PPPK

Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 tahap

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sumsel
Ilustrasi PPPK (Tribun Sumsel) 

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal
apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia 

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya 

12. Bersedia ditempatkan berdasarkan unit kerja penempatan pada
formasi yang dilamar; 

13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika,
Prekursor dan Zat Adiktif;

B. Persyaratan Khusus

1) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diperuntukan bagi
pelamar:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

2) Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
instansi Pemerintah.

3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b
terdiri atas :
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga
non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli
muda.

5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4
dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari
pimpinan unit kerja sebagai berikut:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di rumah sakit;
c. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di unit kerja eselon III; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
e. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga
kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus
melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang
dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda
Registrasi;
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah
dikelompokkan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload
dokumen sesuai yang dipersyaratkan. 
 
Tata Cara Pendaftaran 
1. Setiap calon pelamar wajib membuat akun SSCASN pada portal
https://sscasn.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran; 

2. Pendaftaran secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
dengan mengunggah: 
a. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai konvensional (tempel) atau meterai elekronik        (e-meterai) 10000, format terlampir; 

b. Scan asli Surat Lamaran (format terlampir) diketik dengan huruf
kapital yang ditujukan kepada Bupati Mamuju (format PDF
dengan ukuran file maksimal 1000 kb) yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai konvensional (tempel) atau meterai elekronik    
(e-meterai) 10000, format terlampir; 

c. Scan asli Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh
pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai
dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2
(dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan
yang dilamar (format PDF dengan ukuran  file maksimal 1000 kb); 

d. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Asli Surat
Keterangan Perekaman E-KTP (format jpeg/jpg dengan ukuran
maksimal 500 kb); 

e. Scan asli surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah
tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan
unit kerja (format PDF dengan ukuran file maksimal 1000 kb),
format terlampir 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved