Pendaftaran PPPK
Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 tahap
Formasi yang diusulkan Pemkab yaitu Tenaga Teknis, Kesehatan dan Guru.
Tahapan Pendaftaran
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Tahap I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja serta terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran II pengumuman ini.
b. Tahap II dikhususkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran III pengumuman ini.
Persyaratan Pendaftaran
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan
tenaga fungsional guru dengan batas usia paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah;
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau kasus narkoba dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan
yang dilamar;
Kebutuhan PPPK Mamuju 700 Orang Rinciannya 300 Guru, 100 Nakes dan 300 Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Polman Butuh 389 PPPK Guru, Ini Jadwal Pendaftarannya |
![]() |
---|
Pemkab Pasangkayu Buka Pendaftaran PPPK 2024 Dengan Kuota 420, Terbanyak Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Seleksi PPPK 2024 Dibagi 2 Periode Bulan Oktober dan November, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai, Berikut Link dan Langkah-Langkah Mengikuti Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.