Pendaftaran PPPK

Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 tahap

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sumsel
Ilustrasi PPPK (Tribun Sumsel) 

Formasi yang diusulkan Pemkab yaitu Tenaga Teknis, Kesehatan dan Guru.

Tahapan Pendaftaran

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu:

a. Tahap I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja serta terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran II pengumuman ini.

b. Tahap II dikhususkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran III pengumuman ini. 

Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan
tenaga fungsional guru dengan batas usia paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah; 

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau kasus narkoba dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta; 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan
yang dilamar; 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved