Tahanan Polres Polman Tewas

Tahanan Polres Polman Tewas di Sel Kompolnas Surati Polda Sulbar, Poenky: Hak Tiap Orang Untuk Hidup

Dia menegaskan, dengan adanya tahahan yang tewas dalam tahanan Polres Polman dugaan penyiksaan menunjukkan Peraturan Kapolri tak terlaksana baik

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun medan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus kematian tak wajar tahanan inisial R di ruang sel Polres Polewali Mandar (Polman) mendapat respon dari Komisioner Kompolnas Poenky Indarti.

Poenky sangat menyesalkan kejadian peristiwa kematian tahanan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi.

"Kompolnas akan kirim surat ke Polda Sulbar untuk memberikan klarifikasi terkait kematian tahanan dalam sel," ungkap Poenky dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sulbar, Jumat (13/9/2024).

Poenky juga mendorong agar jasad korban segera dilakukan outopsi agar kasus ini diketahui penyebab kematian R apakah mati secara wajar atau tidak.

Selain itu, Kompolnas juga meminta kepada Propam Polda Sulbar agar segara melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan saat itu.

Termasuk Kepala Satuan (Kasat) Tahanan Titipan (Tahti), Kasat Reskrim, hingga Kapolres Polewali Mandar.

Lanjut Indarti, Polri sudah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri, sehingga pimpinan dan seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.

"Ada hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa. Semua orang memiliki hak mendapatkan keadilan di mata hukum harus dihormati dan tentu dilaksanakan sebaik-baiknya," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Tahanan Polres Polman Tewas, Sempat Dilarikan Ke RS Hajja Andi Depu Polewali

Baca juga: Kapolres & Kasat Reskrim Polres Polman Akan Diperiksa Propam Polda Terkait Tewasnya Seorang Tahanan

Dia menegaskan, dengan adanya tahahan yang tewas dalam tahanan Polres Polman dengan dugaan penyiksaan itu menunjukkan Peraturan Kapolri tentang HAM tidak dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, setiap sudut hingga ruang penyidikan mestinya ada CCTV agar menghindari atau mencegah terjadinya kekerasan berlebihan terhadap tersangka serta pengawasan proses penyidikan.

"Jika penyidik sudah memutuskan untuk menahan tersangka, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan inisial R di Polres Polewali Mandar (Polman) meninggal dunia pada Rabu (11/9/2024).

Informasi diperoleh tahanan inisial R, merupakan warga Dusun Tatamu, Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Polman.

Dia sempat ditangkap polisi lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian biji kakao.

Menurut ibu korban bernama Nasriah, mengaku melihat anaknya dipukuli dan diseret oleh beberapa orang yang diduga oknum polisi Polres Polman.

Nasriah juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ia berada di dalam sel sebagai jaminan atas kasus yang dialami suaminya.

"Pada saat itu saya berada di dalam sel. Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar. Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar," ujar Nasriah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved