Tahanan Polres Polman Tewas

Kasus Tahanan Polres Polman Tewas, Ketua IPW Desak Proses Hukum Sisi Pidana dan Etik Ditegakkan

Sugeng minta polisi usut tuntas kasus kematian RN yang meninggal dunia dalam sel dengan tubuh penuh luka lebam. 

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
7 personel Polres Polman patsus usai tewaskan tahanan inisial RN 

"Terkait peristiwa ini, kami sudah mengamankan 7 personel reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus," Kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, Sabtu (14/9/2024).

Sebelumnya, Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah memeriksa sepuluh personel Polres Polewali Mandar (Polman) dalam kasus ini. 

RN ditemukan meninggal dunia dalam sel tahanan, yang memicu penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematiannya serta potensi adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat," tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kepolisian setempat dan Propam Polda Sulbar kini berfokus pada investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab kematian RN serta potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penahanan. 

Reaksi Kapolda Sulbar

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar buka suara terkait kematian seorang tahanan Polres Polewali Mandar (Polman) berinisial RN pada Rabu (14/9/2024) lalu.

Irjen Pol Adang Ginanjar mengungkapkan bahwa tujuh personel Polres Polman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah tersangka dong. Tujuh orang sudah tersangka," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Sulbar usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka HUT Sulawesi Barat ke-20 pada Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Adang menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pelaksanaan sidang etik terhadap ketujuh personel yang terlibat.

"Kalau hasilnya nanti kode etik maupun nanti di pengadilan," tambahnya.

Kapolda Sulbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya pikir kita SOP aja. Anggota-anggota yang melakukan suatu perbuatan yang tercela kita akan tindak hukum yang berlaku. Jadi kita tidak sesuai aturan hukum," tegasnya. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2024/09/17/22125371/tahanan-tewas-di-sel-polres-polewali-mandar-polri-diminta-usut-tuntas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved