Tahanan Polres Polman Tewas

Kasus Tahanan Polres Polman Tewas, Ketua IPW Desak Proses Hukum Sisi Pidana dan Etik Ditegakkan

Sugeng minta polisi usut tuntas kasus kematian RN yang meninggal dunia dalam sel dengan tubuh penuh luka lebam. 

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
7 personel Polres Polman patsus usai tewaskan tahanan inisial RN 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus tahanan Polres Polman inisial RN (23) yang tewas diduga dianiaya anggota Polres Polman memantik reaksi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng minta polisi usut tuntas kasus kematian RN yang meninggal dunia dalam sel dengan tubuh penuh luka lebam. 

Saat ini Polda Sulbar sudah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan RN.

Sugeng mengatakan, polisi yang bertugas maupun tahanan di sel tersebut harus diperiksa soal dugaan penganiayaan yang terjadi sebelum RN masuk ke tahanan dan berlanjut hingga menyebabkan kematian. 

"Semua yang terlibat harus diperiksa, apakah mereka turut melakukan penganiayaan atau tidak. Proses hukum harus menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun etik," kata Sugeng dikutip dari Kompas.com.

Sugeng menyatakan, langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menemukan kebenaran dalam kasus ini mencakup pemeriksaan saksi, visum et repertum, serta pendampingan hukum untuk semua tahanan yang terkait. 

Baca juga: DIPECAT? Laporan Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Tidak Netral Naik Tahap Penyidikan

Baca juga: Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Ia menyebutkan, proses awal yang mesti dilakukan adalah menelusuri kondisi RN sebelum dan setelah ditangkap. 

Sugeng menekankan pentingnya visum et repertum sebagai alat bukti medis yang akan mengungkap sebab kematian RN, apakah betul disebabkan oleh penganiayaan atau tidak. 

"Selain itu, saksi-saksi dalam tahanan juga harus dimintai keterangan, dan mereka harus didampingi oleh penasihat hukum agar tidak ada tekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan," kata dia. 

Diketahui, RN meninggal dunia dalam tahanan tiga hari setelah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan mencuri biji kakao, meski tidak ditemukan barang bukti yang kuat, selain pakaian RN yang berbau kakao. 

Penangkapan yang terjadi di Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, pada Rabu (11/9/2024), turut melibatkan dua anggota keluarga RN, termasuk ibunya, Nasriah, yang menjadi saksi mata atas penganiayaan yang dialami anaknya. 

Nasriah menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana RN dipukuli dan diseret oleh petugas polisi dalam sel tahanan. 

"Pada saat itu saya berada di dalam sel. Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar. Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar," ujar Nasriah. 

Amankan 7 Anggota

Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait kematian R, yang merupakan tahanan  Polres Polman yang tewaas secara tak ajr di dalam ruang tahanan Polres Polman pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

"Terkait peristiwa ini, kami sudah mengamankan 7 personel reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus," Kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, Sabtu (14/9/2024).

Sebelumnya, Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah memeriksa sepuluh personel Polres Polewali Mandar (Polman) dalam kasus ini. 

RN ditemukan meninggal dunia dalam sel tahanan, yang memicu penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematiannya serta potensi adanya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat," tegas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kepolisian setempat dan Propam Polda Sulbar kini berfokus pada investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab kematian RN serta potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penahanan. 

Reaksi Kapolda Sulbar

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar buka suara terkait kematian seorang tahanan Polres Polewali Mandar (Polman) berinisial RN pada Rabu (14/9/2024) lalu.

Irjen Pol Adang Ginanjar mengungkapkan bahwa tujuh personel Polres Polman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah tersangka dong. Tujuh orang sudah tersangka," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Sulbar usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka HUT Sulawesi Barat ke-20 pada Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Adang menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pelaksanaan sidang etik terhadap ketujuh personel yang terlibat.

"Kalau hasilnya nanti kode etik maupun nanti di pengadilan," tambahnya.

Kapolda Sulbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya pikir kita SOP aja. Anggota-anggota yang melakukan suatu perbuatan yang tercela kita akan tindak hukum yang berlaku. Jadi kita tidak sesuai aturan hukum," tegasnya. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2024/09/17/22125371/tahanan-tewas-di-sel-polres-polewali-mandar-polri-diminta-usut-tuntas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved