Pria Tewas di Polman

Atas Inisiatif Sendiri Remaja 15 Tahun Bantu Ayahnya Bacok Pria di Polman Gara-gara Sampah

AD remaja 15 tahun menebas korban sebanyak dua kali pada bagian kaki, saat korban terkapar di pinggir jalan di Polman

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
fahrun Ramli Tribun Sulbar
Tersangka - Anak dibawah umur pelaku pembunuhan secara sadis di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman, ditetapkan tersangka, Senin (17/11/2025). Dua tersangka ini merupakan ayah dan anak masing-masing inisial AA (45) dan AD (15). Dok Fahrun. 

Ringkasan Berita:
Poin-Poin Utama Kasus Pembunuhan di Polman
Tersangka: AA (45) (ayah) dan AD (15) (anak di bawah umur).
Korban: SE (36).
Lokasi & Waktu: Kelurahan Sidodadi, Wonomulyo, Polman, pada Sabtu (15/11/2025).
Penyebab & Pemicu
Korban (SE) datang ke rumah pelaku (AA) untuk meminta klarifikasi terkait masalah sampah/sisa pembersihan rumput.
Terjadi cekcok adu mulut, dan korban sempat memegang kerah baju AA.
AA merasa kesal dan tersinggung.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - AD (15) dan ayahnya, AA (45) telah diettapkan tersangka pembunuhan pria inisial SE (36) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

AD kini menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Polisi menyebut peran AD ikut mengambil senjata tajam jenis celurit, kemudian menebas korban yang sudah tidak berdaya.

AD menebas korban sebanyak dua kali pada bagian kaki, saat korban terkapar di pinggir jalan.

"Tersangka anak dibawah umur ini ikut dalam penganiayaan itu karena inisiatif sendiri tanpa ajakan ayahnya," kata Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan.

Dia menjelaskan AD berada di dalam rumah saat ayahnya terlibat cekcok dengan korban.

Baca juga: Anak dan Ayah Pelaku Pembunuhan Sadis di Polman Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Zodiak Diprediksi Penuh Keberentungan Besok Selasa 18 November 2025

Saat ayahnya masuk ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang, AD juga ikut mengambil celurit.

Budi menyebut AD ikut bersama ayahnya mencari korban di rumah pribadinya, namun tidak ketemu.

Saat kembali, kedua pelaku mendapati korban di lorong jalan, lalu bersama-sama melakukan penganiayaan.

"Untuk anak dibawah umur ini juga ikut menebas dua kali, ini sesuai dengan luka pada tubuh korban akibat sabetan celurit," ungkapnya.

Budi Adi menambahkan akan melaksanakan rekontruksi atau reka adegan.

Untuk mendalami adanya dugaan perencanaan dalam pembunuhan sadis ini.

Terancam Penjara 15 Tahun

Dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, disangkakan pasal 338 junto pasal 170 tentang pembunuhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved