Netralitas ASN

Kasus Pelanggaran Netralitas Kapus Ranga-ranga Mamuju Naik Penyidikan, Ditetapkan Tersangka?

Rusdin menyebutkan, untuk proses penyidikan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). 

Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.

"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi saat ditemui di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Abdul Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (25/9/2024).

Dalam postingannya di grup WhatsApp, Anca memposting sebuah video salahs atu pasangan calon kemudian diikuti kalimat bernada ancaman kepada penghuni grup. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved