Netralitas ASN

Kepegawaian Ingatkan ASN Mamuju Tengah Tidak Netral di Pemilu Bisa Dipecat Tidak Hormat

Aduan ini nantinya disampaikan ke bawaslu untuk diverifikasi kemudian dikirim ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi  terhadap pelanggaran tersebut.

|
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Kepala BKPSDM Mamuju Tengah, Ishaq Yunus ditemui usai menghadiri sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri di Hotel M. Sinar Mas, Tallungallo, Tobadak, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah, Ishaq Yunus katakan sanksi ringan hingga berat menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral pada Pemilu 2024.

"Saya kira sudah jelas, kalau kita di ASN ada sanksi yang jelas," kata pria bergelar Doktor ini ditemui usai menghadiri sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri di Hotel M. Sinar Mas, Tallungallo, Tobadak, Selasa (28/11/2023).

Namun perlu kita pahami ada mekanisme pengaduan pelanggaran yang harus dilalui.

"Artinya, jika ada ASN terbukti melanggar ada dua yang berhak melaporkan, yakni institusi pemerintah dan masyarakat, " ujarnya.

Lanjut ia, aduan ini nantinya disampaikan ke bawaslu untuk diverifikasi kemudian dikirim ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi  terhadap pelanggaran tersebut.

"Rekomendasi KASN ini, itu lah yang akan dipedomani untuk penjatuhan hukuman disiplin, apakah jenisnya ringan, sedang dan berat, "lanjutnya.

Bahkan kata Ishaq, sanksi berat bagi pelanggar adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Olehnya itu, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mamuju Tengah ini meminta ASN untuk tidak terlibat dalam pokitik praktis.

" Jangan coba-coba, karena konsekuwensinya bisa PTDH,"imbuhnya.

Ishaq juga menekankan agar ASN dapat menjalankan tugas secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Kita harap, ASN fokus pada pekerjaannya tanpa kegiatan politik praktis yang bisa mengganggu kinerja pelayanan publik, "harapnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved