Korupsi Dana Desa
Modus Korupsi Kades Tanambuah, Gaji Aparat dan Tokoh Agama Digelapkan, Rugikan Negara Rp574 Juta
Kepala Inspektorat Mamuju Ahmad Yani merenci modus eks kades Tanete Pao AM dalam kasus ini adalah membuat kegiatan fiktif
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Ringkasan Berita:
- Inspektorat Mamuju mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1,141 miliar dari dua kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Tanete Pao (AM) dan Kades Tanambuah (NR)
- Modus AM adalah membuat kegiatan fisik dan non-fisik fiktif (kerugian Rp 567 juta).
- Sementara modus NR mencakup penggelapan gaji aparat/tokoh agama, pemotongan iuran BPJS yang tidak disetor, dan penyimpangan 14 item kegiatan fisik (kerugian Rp 574 juta).
- Keduanya sudah ditetapkan tersangka
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Mamuju mengungkap modus tersangka Kepala Desa Tanambuah NR dan mantan Kades Tanate Pao AM dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa.
Berdasarkan hasil audit tim Insepktorat Mamuju dugaan kerugian negara dari dua kasus korupsi ini mencapai Rp 1,141 miliar.
Kepala Inspektorat Mamuju Ahmad Yani merenci modus eks kades Tanete Pao AM dalam kasus ini adalah membuat kegiatan fiktif, baik kegiatan fisik maupun non fisik.
Baca juga: BUTUH Bantuan, Warga Mamuju Korban Gempa Masih Terbaring: Tulang Punggung Patah Tertimpa Reruntuhan
Baca juga: Kerugian Rp574 Juta di Tanambuah dan Rp567 Juta di Tanete Pao,Modus Gaji Fiktif-Proyek Bodong
Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian Rp567 juta.
Sementara itu, modus Kades Tanambuah NR ia diduga menggelapkan hak gaji aparat dan tokoh agama tidak dibayarakan, lalu Iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dan tidak disetorkan.
'Terdapat penyimpangan pada 14 item kegiatan fisik, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran.
Selisih kerugian dari penyimpangan fisik ini mencapai Rp 243 Juta.
Total kerugian dilakuan Kades Tanambuah mencapai Rp 574 Juta berdasarkan hasil audit.
Temuan Inspektorat tersebut kini diserahkan ke Tipikor Polresta Mamuju dan kedunanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yani menjelaskan kerugian di Desa Tanambuah juga mencakup penyalahgunaan pada berbagai pos anggaran.
Termasuk gaji aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif.
"Untuk kegiatan fisik [di Tanambuah], seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta," jelas Muhammad Yani, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/11/2025).
Proses audit memakan waktu panjang, melibatkan investigasi dan verifikasi teknis di lapangan, serta melibatkan tim dari Dinas PUPR untuk menghitung nilai kerugian fisik, kini telah rampung dan hasilnya telah diserahkan ke Polresta Mamuju.
| Kades Aktif Tanambuah Diduga Korupsi, Inspektorat Mamuju Ungkap Proyek Fiktif dan Penggelapan |
|
|---|
| Kerugian Rp574 Juta di Tanambuah dan Rp567 Juta di Tanete Pao,Modus Gaji Fiktif-Proyek Bodong |
|
|---|
| Tidak Kooperatif, Kades Tanambuah dan Eks Kades Tanete Pao Mamuju Terancam Dijemput Paksa Polisi |
|
|---|
| Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana Rp 567 Juta Desa Tanete Pao Mamuju Pekan Depan |
|
|---|
| Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Korupsi-dana-desa-di-Desa-Kakulasan-hampir-mencapai-Rp-1-Miliar.jpg)