Korupsi Dana Desa

Modus Korupsi Kades Tanambuah, Gaji Aparat dan Tokoh Agama Digelapkan, Rugikan Negara Rp574 Juta

Kepala Inspektorat Mamuju Ahmad  Yani merenci modus eks kades Tanete Pao AM dalam kasus ini adalah membuat kegiatan fiktif

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
ist/Tribun-Sulbar.com
Korupsi dana desa di Desa Kakulasan hampir mencapai Rp 1 Miliar 

 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Mamuju mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1,141 miliar dari dua kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Tanete Pao (AM) dan Kades Tanambuah (NR)
  • Modus AM adalah membuat kegiatan fisik dan non-fisik fiktif (kerugian Rp 567 juta).
  • Sementara modus NR mencakup penggelapan gaji aparat/tokoh agama, pemotongan iuran BPJS yang tidak disetor, dan penyimpangan 14 item kegiatan fisik (kerugian Rp 574 juta).
  • Keduanya sudah ditetapkan tersangka

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Mamuju mengungkap modus tersangka Kepala Desa Tanambuah NR dan mantan Kades Tanate Pao AM dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa.

Berdasarkan hasil audit tim Insepktorat Mamuju dugaan kerugian negara dari dua kasus korupsi ini mencapai  Rp 1,141 miliar. 

Kepala Inspektorat Mamuju Ahmad  Yani merenci modus eks kades Tanete Pao AM dalam kasus ini adalah membuat kegiatan fiktif, baik kegiatan fisik maupun non fisik.

Baca juga: BUTUH Bantuan, Warga Mamuju Korban Gempa Masih Terbaring: Tulang Punggung Patah Tertimpa Reruntuhan

Baca juga: Kerugian Rp574 Juta di Tanambuah dan Rp567 Juta di Tanete Pao,Modus Gaji Fiktif-Proyek Bodong

Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.  Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian Rp567 juta.

Sementara itu, modus Kades Tanambuah NR ia diduga menggelapkan hak gaji aparat dan tokoh agama tidak dibayarakan, lalu Iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dan tidak disetorkan.

'Terdapat penyimpangan pada 14 item kegiatan fisik, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran. 

Selisih kerugian dari penyimpangan fisik ini mencapai Rp 243 Juta.

Total kerugian dilakuan Kades Tanambuah mencapai  Rp 574 Juta berdasarkan hasil audit.

Temuan Inspektorat tersebut kini diserahkan ke Tipikor Polresta Mamuju dan kedunanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yani menjelaskan kerugian di Desa Tanambuah juga mencakup penyalahgunaan pada berbagai pos anggaran.

Termasuk gaji aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif.

"Untuk kegiatan fisik [di Tanambuah], seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta," jelas Muhammad Yani, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/11/2025).

Proses audit memakan waktu panjang, melibatkan investigasi dan verifikasi teknis di lapangan, serta melibatkan tim dari Dinas PUPR untuk menghitung nilai kerugian fisik, kini telah rampung dan hasilnya telah diserahkan ke Polresta Mamuju.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved