Korupsi Dana Desa

Kerugian Rp574 Juta di Tanambuah dan Rp567 Juta di Tanete Pao,Modus Gaji Fiktif-Proyek Bodong

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, merincikan kasus ini melibatkan beragam modus, mulai dari kegiatan fiktif

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/2/2023). 

 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Mamuju menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di dua desa (Tanete Pao dan Tanambuah) dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,141 miliar.
  • Kerugian disebabkan oleh kegiatan fiktif (Tanete Pao) dan penggelapan hak aparat desa, iuran BPJS, hingga penyimpangan proyek fisik (Tanambuah)
  • Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka: AM (Mantan Kades Tanete Pao) dan NR (Kades aktif Tanambuah).

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di dua desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,141 miliar. 

Angka ini terungkap dari hasil audit investigasi yang kini telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Temuan kerugian negara tersebut berasal dari Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, dan Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga.

Baca juga: Satlantas Polres Polman Kerahkan 50 Personel Operasi Marano, Balap Liar Sasaran Utama

Baca juga: DPP Minta Musda ke-IV DPD Golkar Sulbar Berlangsung Aklamasi, Ketum Bahlil Bakal Turun

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, merincikan kasus ini melibatkan beragam modus, mulai dari kegiatan fiktif hingga penggelapan hak aparat desa.

Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Desa

Desa Tanete Pao (Kerugian: Rp 567 Juta)
Jumlah Kerugian: Rp 567 Juta
Pihak Terlibat: Mantan Kepala Desa (AM)

Modus utama berupa egiatan fiktif. Kerugian sebagian besar berasal dari kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak dilaksanakan atau fiktif, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Desa Tanambuah (Kerugian: Rp 574 Juta)
Pihak Terlibat: Kepala Desa Aktif (NR)

Modus Dugaan Korupsi 

Modus Utama: Penggelapan Hak Aparat Gaji aparat desa dan tokoh agama tidak dibayarkan.

Iuran Tidak Disetor: Iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong namun tidak disetorkan.

Perjalanan Dinas Fiktif: Melakukan klaim perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.

Penyimpangan Proyek Fisik: Terdapat penyimpangan pada 14 item kegiatan fisik, seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran. 

Selisih kerugian dari penyimpangan fisik ini mencapai Rp 243 Juta.

Secara spesifik, Yani menjelaskan kerugian di Desa Tanambuah juga mencakup penyalahgunaan pada berbagai pos anggaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved