Korupsi Dana Desa
Kerugian Rp574 Juta di Tanambuah dan Rp567 Juta di Tanete Pao,Modus Gaji Fiktif-Proyek Bodong
Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, merincikan kasus ini melibatkan beragam modus, mulai dari kegiatan fiktif
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Termasuk gaji aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif.
"Untuk kegiatan fisik [di Tanambuah], seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta," jelas Muhammad Yani, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/11/2025).
Proses audit yang memakan waktu panjang, melibatkan investigasi dan verifikasi teknis di lapangan, serta melibatkan tim dari Dinas PUPR untuk menghitung nilai kerugian fisik, kini telah rampung dan hasilnya telah diserahkan ke Polresta Mamuju.
Polisi Tetapkan Tersangka
Menindaklanjuti hasil audit Inspektorat, Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: NR, Kepala Desa aktif Tanambua, dan AM, Mantan Kepala Desa Tanete Pao.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025.
Namun, kedua tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan kedua tersangka tidak menghadiri panggilan pertama pada Senin (10/11/2025).
Pada panggilan kedua, petugas menemukan kejanggalan.
Tersangka Kades Tanambuah (NR) tidak berada di tempat dengan alasan berobat di luar kota, yakni Kalimantan, meskipun ia masih aktif menjabat.
Sementara AM, Mantan Kades Tanete Pao, juga tidak memenuhi panggilan.
"Apabila tidak menghadiri surat panggilan kedua ini, besar kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa," tegas Ipda Herman Basir.
Pihak kepolisian mengimbau kedua tersangka untuk bersikap kooperatif, yang dapat menjadi pertimbangan penyidik agar tidak dilakukan tindakan penangkapan atau penahanan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Tidak Kooperatif, Kades Tanambuah dan Eks Kades Tanete Pao Mamuju Terancam Dijemput Paksa Polisi |
|
|---|
| Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana Rp 567 Juta Desa Tanete Pao Mamuju Pekan Depan |
|
|---|
| Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta |
|
|---|
| Eks Kades Tanete Pao Diduga Tilep Dana Desa Rp567 Juta, Segera Diperiksa |
|
|---|
| Polresta Mamuju Segera Periksa Mantan Kades Tanete Pao Terkait Dugaan Korupsi Rp567 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Inspektorat-Mamuju-Muhammad-Yani-9.jpg)