Korupsi Dana Desa

Kerugian Rp574 Juta di Tanambuah dan Rp567 Juta di Tanete Pao,Modus Gaji Fiktif-Proyek Bodong

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, merincikan kasus ini melibatkan beragam modus, mulai dari kegiatan fiktif

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/2/2023). 

Termasuk gaji aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif.

"Untuk kegiatan fisik [di Tanambuah], seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta," jelas Muhammad Yani, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/11/2025).

Proses audit yang memakan waktu panjang, melibatkan investigasi dan verifikasi teknis di lapangan, serta melibatkan tim dari Dinas PUPR untuk menghitung nilai kerugian fisik, kini telah rampung dan hasilnya telah diserahkan ke Polresta Mamuju.

Polisi Tetapkan Tersangka 

Menindaklanjuti hasil audit Inspektorat, Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: NR, Kepala Desa aktif Tanambua, dan AM, Mantan Kepala Desa Tanete Pao

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025.

Namun, kedua tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan kedua tersangka tidak menghadiri panggilan pertama pada Senin (10/11/2025).

Pada panggilan kedua, petugas menemukan kejanggalan. 

Tersangka Kades Tanambuah (NR) tidak berada di tempat dengan alasan berobat di luar kota, yakni Kalimantan, meskipun ia masih aktif menjabat. 

Sementara AM, Mantan Kades Tanete Pao, juga tidak memenuhi panggilan.

"Apabila tidak menghadiri surat panggilan kedua ini, besar kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa," tegas Ipda Herman Basir.

Pihak kepolisian mengimbau kedua tersangka untuk bersikap kooperatif, yang dapat menjadi pertimbangan penyidik agar tidak dilakukan tindakan penangkapan atau penahanan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved