Penganiayaan Anak
Aniaya Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Ditangkap Resmob Polresta Mamuju
Penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Ringkasan Berita:
- Dua pemuda AG (21) dan TD (18) ditangkap terkait pengeroyokan anak di bawah umur di Tapalang, Mamuju.
- Korban Putra Adi alami luka serius di kepala dan masih dirawat di rumah sakit.
- Polisi dalami motif, periksa saksi, dan tingkatkan patroli cegah balas dendam.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Labuang Rano, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sabtu (15/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penanganan kasus tersebut.
Dua terduga pelaku berinisial AG (21) dan TD (18) diamankan tak lama setelah laporan masyarakat diterima polisi.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Remaja di Tapalang Barat Mamuju, Korban Luka Robek di Kepala
Korban bernama Putra Adi mengalami sejumlah luka, termasuk luka serius di bagian kepala.
Ia masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Mamuju.
Berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu sedang duduk bersama seorang rekannya, Algi.
Tiba-tiba para pelaku datang.
Salah satu di antaranya diduga memukul korban menggunakan kayu balok hingga korban tersungkur.
Pengeroyokan kemudian berlanjut dengan pukulan ke beberapa bagian tubuh korban.
Penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Polisi juga meningkatkan patroli di sekitar lokasi kejadian guna mencegah aksi balas dendam.
AKP Agustinus mengimbau masyarakat menjaga kamtibmas dan segera melapor kepada aparat apabila melihat tindakan kekerasan.(*)
| Tersangka Penganiayaan Anak Usia 15 Tahun di Majene Diserahkan ke Kejari, Akan Segera Diadili |
|
|---|
| IRT di Polman Tampar Bocah 8 Tahun, Pelaku Kesal Anaknya Diejek Kasus Didamaikan di kantor Polisi |
|
|---|
| Pria Anggota BPD Desa di Pasangkayu Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak 11 Tahun Gara-gara Pohon Mangga |
|
|---|
| Kepsek SMP 1 Simboro Mamuju Mau Damaikan Siswi yang Aniaya Adik Kelasnya, Panggil Orangtua Murid |
|
|---|
| Siswa SMP di Mamuju Dianiaya Kakak Kelas, PPPA Mamuju Dampingi Korban Sudah Komunikasi Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polisi-tangkap-dua-pemuda-terduga-pelaku-penganiayaan-anak-di-bawah-umur.jpg)