Kasus Penganiayaan Anak

Pria Anggota BPD Desa di Pasangkayu Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak 11 Tahun Gara-gara Pohon Mangga

Mengenai perkara ini, Unit PPA polres Pasangkayu sudah mengirim SPDP ke kejaksaan negeri pasangkayu.

Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
Taufan Tribun Sulbar
Satreskrim Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat Bernama Hasbi (50) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasangkayu, setelah menganiaya anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

"Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka waktu hari selesa," ujar Bripka Rusdi, Kanit PPA Satreskrim polres Pasangkayu, saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025).

Hasbi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (7/1/2025), setelah memenuhi syarat seperti bukti hasil visum, saksi mata, serta pengakuan pelaku sendiri.

Bripka Rusdi mengatakan, melalui hasil pemeriksaan kepada pelaku, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan kesal terhadap korban.

"Karena korban saat itu diduga melempari pohon mangga, sehingga batu yang dilemparkan itu, mengenai kepala anak pelaku," kata Rusdi.

Mengenai perkara ini, Unit PPA polres Pasangkayu sudah mengirim SPDP ke kejaksaan negeri pasangkayu.

Baca juga: Jauh-jauh dari Tutar Turun Gunung dan Kehujanan Rusmiati Belum Bisa Ambil Motornya, Tunggu Pj Hamzih

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Bupati Mamasa Digeruduk Massa PMII, Ada Apa?

"Kami sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP), untuk selanjutnya kami akan melakukan tahap 1, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan Negeri Pasangkayu," ujarnya.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 80 Ayat (1), Jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak Rp juta," Tegas Rusdi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved