Kasus Penganiayaan Anak
Pria Anggota BPD Desa di Pasangkayu Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak 11 Tahun Gara-gara Pohon Mangga
Mengenai perkara ini, Unit PPA polres Pasangkayu sudah mengirim SPDP ke kejaksaan negeri pasangkayu.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat Bernama Hasbi (50) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasangkayu, setelah menganiaya anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
"Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka waktu hari selesa," ujar Bripka Rusdi, Kanit PPA Satreskrim polres Pasangkayu, saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025).
Hasbi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (7/1/2025), setelah memenuhi syarat seperti bukti hasil visum, saksi mata, serta pengakuan pelaku sendiri.
Bripka Rusdi mengatakan, melalui hasil pemeriksaan kepada pelaku, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan kesal terhadap korban.
"Karena korban saat itu diduga melempari pohon mangga, sehingga batu yang dilemparkan itu, mengenai kepala anak pelaku," kata Rusdi.
Mengenai perkara ini, Unit PPA polres Pasangkayu sudah mengirim SPDP ke kejaksaan negeri pasangkayu.
Baca juga: Jauh-jauh dari Tutar Turun Gunung dan Kehujanan Rusmiati Belum Bisa Ambil Motornya, Tunggu Pj Hamzih
Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Bupati Mamasa Digeruduk Massa PMII, Ada Apa?
"Kami sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP), untuk selanjutnya kami akan melakukan tahap 1, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan Negeri Pasangkayu," ujarnya.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 80 Ayat (1), Jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak Rp juta," Tegas Rusdi. (*)
Tersangka Penganiayaan Anak Usia 15 Tahun di Majene Diserahkan ke Kejari, Akan Segera Diadili |
![]() |
---|
Kepsek SMP 1 Simboro Mamuju Mau Damaikan Siswi yang Aniaya Adik Kelasnya, Panggil Orangtua Murid |
![]() |
---|
Siswa SMP di Mamuju Dianiaya Kakak Kelas, PPPA Mamuju Dampingi Korban Sudah Komunikasi Polisi |
![]() |
---|
Polisi Akan Panggil dan Periksa Kakak Kelas yang Aniaya Juniornya di Mamuju |
![]() |
---|
Siswa SMP di Mamuju Dianiaya Kakak Kelas Hingga Pingsan, Ayah Korban: Pelaku Dibantu Kakaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.