Penganiayaan Anak

IRT di Polman Tampar Bocah 8 Tahun, Pelaku Kesal Anaknya Diejek Kasus Didamaikan di kantor Polisi

SF menampar AF pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali dan menampar lengan sebelah kiri sebanyak satu kali.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Proses Damai kasus penganiayaan anak - Mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Dalam mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, pihak terduga pelaku SF menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas, setelah mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan masa depan anak-anak mereka. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN  - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Galung Lombok, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat inisial SF (32) dilaporkan, usai menampar anak kecil inisial AF yang berusia 8 tahun.

Berdasarkan keterangan resmi polisi yang diterima awak jurnalis, SF menampar AF karena kesal, setelah anaknya CK, yang merupakan teman bermain AF mengadu ke orangtuanya karena kena ejekan atau sindiran dari korban AF.

Awalnya, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 Wita AF bersama teman sebayanya bermain, dan mereka saling mengejek/menyindir satu sama lain, 

CK pada saat itu pulang ke rumahnya , tidak lama kemudian orangtua dari CK yakni SF datang dan menghampiri AF dan bertanya "kenapa ko ? Kamu kata-katai ka CK? Lalu A menjawab "tidak saya kata-Katai ji"

Baca juga: KRONOLOGI Pria di Polman Ditangkap Saat Eksekusi Rumah, Hendak Sembunyikan Badik di Mesin Cuci

Baca juga: Pemuda di Polman Digebuk Usai Geber Motor Ternyata Motornya Lagi Tersendat, Kasus Didamaikan

Kemudian tiba-tiba terduga pelaku SF menampar AF pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali dan menampar lengan sebelah kiri sebanyak satu kali.

Sehingga AF pada saat itu menangis dan langsung pulang ke rumahnya, kemudian menceritakan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke orangtuanya.

Setelah menerima laporan dari warga, Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi dan melakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku di Polsek Tinambung.

Dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. 

Dalam mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, pihak terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas, setelah mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan masa depan anak-anak mereka.

Kapolsek Tinambung, IPTU Haspar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai. 

Penyelesaian ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh kedua pihak, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved