Eksekusi Lahan

KRONOLOGI Pria di Polman Ditangkap Saat Eksekusi Rumah, Hendak Sembunyikan Badik di Mesin Cuci

Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan proses tuntas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada kata toleransi.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Warga Ditangkap karena simpan badik - pria inisial FH (29) ditangkap Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Polewali Mandar, usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat pelaksanaan pengamanan eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Rabu (11/6/2025). Penangkapan dilakukan saat dilaksanakan eksekusi oleh PA. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No : 02 / PDT. EKS / 2023 / PA Pwl, tanggal 06 maret 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang pria inisial FH (29) ditangkap Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Polewali Mandar, usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat pelaksanaan pengamanan eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Rabu (11/6/2025).

Penangkapan dilakukan saat dilaksanakan eksekusi oleh PA. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No : 02 / PDT. EKS / 2023 / PA Pwl, tanggal 06 maret 2024.

Awalnya FH hendak menyembuyikan senjata tajam jenis badik miliknya di belakang mesin cuci, namun aksi FH terliihat oleh personel gakkum sehingga langsung diamankan beserta barang bukti berupa Badik ke polres polman untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pemuda di Polman Digebuk Usai Geber Motor Ternyata Motornya Lagi Tersendat, Kasus Didamaikan

Baca juga: Pemprov Sulbar Komitmen Dukung Pengelolaan Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Dalam Keterangannya Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan proses tuntas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada kata toleransi

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan cepat dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi.

Eksekusi oleh PA. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No : 02 / PDT. EKS / 2023 / PA Pwl, tanggal 06 maret 2024 dan berdasarkan Putusan PTA. Mks No : 49 / Pdt.G / 2022 / PTA.Mks tanggal 06 April 2022, Jo. 358 / Pdt.G / 2021 / PA. Pwl tanggal 25 Januari 2022 dalam Perkara Kewarisan antara Pemohon eksekusi Hj. Mardianah Binti H. Sajil, Dkk dengan Termohon Eksekusi H. Jamaluddin dengan obyek bertempat di Rea Kontra II Desa Rea Kec. Binuang Kab. Polman dan sebagian Obyek di Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara yang dipimpin oleh Panitera PA. Polewali Dra. Saripa Jama didampingi Panitera Muda Sarina, S. H, Herawati Panitera Gugatan bersama dengan Panitera Permohonan Dian Eko Nugroho, S.H

Hadir dalam kegiatan pelaksanaan eksekusi yaitu Kepala Desa Rea Rahmat, Sekdes Desa Rea Saifullah, Suardi (Pemohon Eksekusi), Kuasa Hukum Pemohon Dr. Muhammad Tahir, S.H., M.H, Kadus Rea Kontara II Basri, H. Jamaluddin (Termohon Eksekusi), Abu (Penggerak Massa Termohon), Keluarga Termohon Eksekusi beserta dengan Mahasisswa IAI DDI POLMAN dgn jumlah keseluruhan Kl. 30 org, serta Masyarakat

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif berkat pengamanan ketat yang diterjunkan oleh personel gabungan dari Polres Polman sebanyak 207 Personil untuk mengamankan Eksekusi .

Sebanyak 207 Personil untuk mengamankan proses Eksekusi oleh panitera  yang mendasari amar Putusan yang sudah Inkracht, yaitu pembagian warisan yang ada di Kabupaten Polman berupa Tanah pekarangan seluas 27 X 72 M2 yang diatasnya terdapat rumah panggung ukir berbentuk T dengan luas depan Kl. 8 M2 dan belakang Kl. 20 X 30 M, serta kursi ukir sebanyak 17 (tujuh belas) buah dan meja ukir sebanyak 5 (lima) buah dan Tanah Kebun yang diatasnya terdapat beberapa Tanaman Pohon kelapa dan Tanaman lainnya seluas Kl 5.321,8 M2 terletak di Desa Rea Kec. Binuang Kab. Polman

Sedangkan Obyek sengketa berupa benda bergerak yaitu 5 (lima) unit kendaraan R4 Mobil yaitu Toyota Tahun 2019 Merk LandCuiser 4.5 VX-R SUV-4.5 Full Speck atpm Astra Ready Stock dengan Nomor Polisi DC. 9 HJ, Mobil Toyota Tahun 1997, Merk Land Cruiser Turbo diesel, Nomor Polisi DC. 999 HJ, Mobil Toyota Tahun 2014, Merk Camry Hybrid Sedan dengan Nomor Polisi DC. 1460 CR, Mobil Toyota Tahun 2016 Merk All New Fourtuner VR-2 di Esel A/T dengan Nomor Polsi DC 999 CP dan Mobil Toyota Tahun 2010 Merk Hilux 3.0 G di Esel 4X4 CBU dengan Nomor Polisi KU. 999 JM.

Dari adanya upaya perlawanan dari pihak termohon itu adalah sesuatu yang wajar memang menyikapi sesuatu yang ada tentunya sudah kami tegaskan bahwasanya "Apabila ada perbuatan yang menghalangi pelaksanaan Eksekusi yang sudah diatur dalam undang-undang itu adalah perbuatan melawan hukum sudah kami jelaskan juga di dalam sebelum pelaksanaan eksekusi akan kami tindak tegas tanpa intervensi," tegas Akbp Anjar Purwoko. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved