Eksekusi Lahan Mateng

Eksekusi Lahan di Mamuju Tengah, Keluarga Tergugat Merasa Tak Ada Keadilan Bagi Orang Kecil

Menurutnya, keadilan tidak berlaku bagi masyarakat kecil seperti dirinya dan keluarganya.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
EKSEKUSI LAHAN - Tiga alat berat saat melakukan eksekusi lahan di Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/7/2025). Dimana eksekusi ini berlaku mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga tergugat dalam kasus sengketa lahan di Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepada Tribun-Sulbar.com, Suburiah, perwakilan keluarga tergugat, mengatakan, ia bersama keluarganya merasa terzalimi atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang memenangkan pihak penggugat.

Menurutnya, keadilan tidak berlaku bagi masyarakat kecil seperti dirinya dan keluarganya.

Baca juga: 133 Polisi dan Brimob Kawal Eksekusi Lahan di Mamuju Tengah, Berakhir Kondusif

Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.

Di antaranya, ketika pihak penggugat memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah dalam persidangan, hakim membaca bahwa lokasi yang tercantum dalam sertifikat berada di Desa Pontanakayyang, bukan di Desa Babana, lokasi lahan yang disengketakan.

"Na baca mi itu pengadilan di Mamuju bilang ini sertifikat di wilayah Desa Pontanakayyang, padahal lahan sengketa ini ada di Desa Babana, kenapa bisa begitu," ucapnya.

"Jadi beginikah keadilan?" tanyanya dengan berlinang air mata.

Berkali-kali ia mengucapkan, "Memang begitu orang kecil, Pak, tidak ada keadilan," sambil menahan kesedihan mendalam.

"Biar sertifikat palsu napake lawan ki, tetap menang juga mereka, padahal bukti na baca pengadilan ada, Pak. Saya ada di sana mendengarkan langsung. Ada lebih dari 10 saksi kami bawa, sedangkan dia (penggugat) hanya dua orang saksinya. Itupun satu saksi bilang 'tidak terlalu ku tahu, Yang Mulia, karena saya baru datang'. Tapi begitu mi kalau orang kecil baku lawan orang besar, seperti gajah melawan semut, tetap ki na injak," tuturnya.

Suburiah juga menjelaskan, di lokasi eksekusi tersebut terdapat delapan kepala keluarga (KK) yang tinggal.

Beberapa di antara mereka tidak memiliki rumah sama sekali, sehingga setelah kios mereka dibongkar, kini harus menumpang hidup di rumah keluarga lain.

"Betul-betul keadilan tidak ada di sini," ujarnya singkat, lalu tak kuat melanjutkan wawancara dengan wartawan Tribun-Sulbar.com.

Sementara itu, pihak penggugat, Masriadi Nadi Atjo, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh elemen yang telah menyukseskan proses eksekusi lahan tersebut.

"Ini jalan terbaik yang kita lakukan untuk menyelesaikan sengketa, jadi kita tidak menggunakan kekuatan fisik, tapi kita uji di pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ricuh Eksekusi Lahan di Katumbagan Lemo Polman

"Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan hari ini," tutupnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved