Eksekusi Lahan Mateng

Eksekusi Lahan di Mamuju Tengah, Keluarga Tergugat Merasa Tak Ada Keadilan Bagi Orang Kecil

Menurutnya, keadilan tidak berlaku bagi masyarakat kecil seperti dirinya dan keluarganya.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
EKSEKUSI LAHAN - Tiga alat berat saat melakukan eksekusi lahan di Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/7/2025). Dimana eksekusi ini berlaku mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA. 

Sebagai informasi, eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan permintaan penggugat, H. Masriadi Nadi Atjo, terhadap tergugat Baba Ali dkk.

Kedua pihak terlibat sengketa atas lahan dan dalam proses hukumnya, pihak Masriadi dinyatakan menang.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju tertanggal 14 April 2025, Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN MAM jo Nomor 10/Pdt.G/2022/PN MAM.

Dalam pelaksanaannya pada Kamis (10/7/2025), tiga alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan sengketa seluas 15.554 meter persegi. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved