Eksekusi Lahan Mateng

133 Polisi dan Brimob Kawal Eksekusi Lahan di Mamuju Tengah, Berakhir Kondusif

Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi, menegaskan, aparat hadir hanya untuk mengawal jalannya eksekusi agar tetap kondusif.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PENGAMANAN EKSEKUSI - Personel kepolisian saat mengamankan jalannya eksekusi lahan di Dusun Karondang, Kamis (10/7/2025). Eksekusi berlangsung aman dan kondusif setelah dikerahkan 133 aparat gabungan dari Polres Mateng dan Brimob. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Proses eksekusi lahan di Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berlangsung aman dan terkendali.

Sebanyak 133 aparat gabungan dari Polres Mateng dan Brimob dikerahkan untuk mengawal kegiatan yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025) tersebut.

Pengamanan dilakukan secara ketat demi memastikan eksekusi berjalan tanpa bentrokan. Dari jumlah itu, 102 personel berasal dari Polres Mateng, dan 31 personel dari Brimob.

Baca juga: Dikawal Brimob dan Polisi, 3 Alat Berat Ratakan 11 Kios dan Rumah Warga di Mamuju Tengah

Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi, menegaskan, aparat hadir hanya untuk mengawal jalannya eksekusi agar tetap kondusif.

“Puji Tuhan, proses eksekusi berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” ujar Hengky di lokasi eksekusi, Jl Trans Sulawesi, Desa Babana.

Meski sempat muncul ketegangan di awal proses, situasi berhasil diredam berkat pendekatan persuasif dari aparat keamanan.

“Tadi sempat tegang di awal, tapi bersyukur bisa diatasi dengan baik,” kata Hengky.

Proses eksekusi berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 10.00 WITA dan selesai pukul 14.00 WITA. Tiga unit alat berat diturunkan untuk membongkar kios, pohon pisang, dan tanaman lain yang berdiri di atas lahan seluas 15.554 meter persegi.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju tertanggal 14 April 2025, nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Mamuju jo Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Mamuju.

Dalam sengketa ini, pihak penggugat H. Masriadi Nadi Atjo memenangkan perkara melawan tergugat Baba Ali dkk.

Sebagai bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan, pembongkaran dilakukan terhadap seluruh objek yang berada di lahan sengketa.

Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Hukum

AKBP Hengky juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria melalui jalur hukum, bukan konfrontasi fisik.

“Kalau ada sengketa, sebaiknya dibawa ke pengadilan. Di sana akan diuji siapa yang memiliki hak. Dan jika sudah ada putusan, kami dari kepolisian hanya menjalankan tugas pengamanan eksekusi,” tegasnya.

Pihaknya berharap, eksekusi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara tertib dan berdasarkan hukum, demi menjaga kondusifitas wilayah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved