Eksekusi Lahan Mateng

Dikawal Brimob dan Polisi, 3 Alat Berat Ratakan 11 Kios dan Rumah Warga di Mamuju Tengah

Eksekusi tersebut berdasarkan permintaan penggugat H. Masriadi Nadi Atjo terhadap tergugat Baba Ali dkk.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
EKSEKUSI LAHAN - Tiga alat berat saat melakukan eksekusi lahan di Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/7/2025). Dimana eksekusi ini berlaku mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Tiga unit excavator digunakan merobohkan bangunan kios dan rumah warga di lokasi eksekusi lahan di Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Eksekusi tersebut berdasarkan permintaan penggugat H. Masriadi Nadi Atjo terhadap tergugat Baba Ali dkk.

Kedua pihak ini terlibat dalam sengketa lahan dan dimenangkan pihak Masriadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Histeris Lihat Eksekusi Lahan di Desa Babana Mamuju Tengah 

Olehnya itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 14 April 2025 nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Mam jo nomor 10 Pdt.G/2022 PN Mam, dilakukan eksekusi hari ini, Kamis (10/7/2025).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga unit alat berat jenis excavator diterjunkan untuk merobohkan kios, rumah hingga tanaman yang tumbuh di lahan seluas 15.554 meter persegi.

"Ada 11 bangunan kios dan rumah di robohkan, sementara ada dua lainnya tidak dirobohkan karena kedua rumah tersebut adalah rumah tua penggugat dan rumah penjaga lahannya," jelas Lukas Genakama, Panitera Pengadilan Negeri Mamuju ditemui di TKP, Kamis (10/7/2025).

Selain itu, seluruh tanaman yang tumbuh di lahan seluas 15.554 meter persegi juga ikut dieksekusi, mulai dari pisang, kelapa hingga lainnya.

"Kami melakukan eksekusi tidak keluar dari amar putusan yang ada, dan kehadiran kami disini hanya melaksanakan perintah keputusan ketua PN Mamuju," terang Lukas.

Meski demikian, ia menjelaskan, apabila ada pihak tergugat merasa keberatan dan tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Masyarakat masih punya hak, jika memang dalam pelaksanaan masyarakat merasa masih ada hak-hak belum terpenuhi, silahkan datang, pengadilan selalu terbuka," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, eksekusi sepetak lahan di Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) berlangsung hari ini, Kamis (10/7/2025).

Proses eksekusi berlangsung sekitar empat jam, dimana alat berat membongkar kios, rumah hingga tanaman tergugat. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved