Mamuju
Puluhan Warga Berpakaian Hitam Geruduk PN Mamuju, Kawal Sidang Sengketa Lahan dengan PT WKSM
Puluhan masyarakat mengenakan pakaian serba hitam dan pita merah mendatangi kantor pengadilan menuntut keadilan
Ringkasan Berita:
- Puluhan masyarakat Sulawesi Barat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 11 November 2025.
- Menghadiri sidang perdana dan menuntut keadilan terkait sengketa lahan yang diduga diklaim oleh perusahaan sawit.
- Masyarakat datang dengan mengenakan pakaian serba hitam.
- Pengacara menyatakan PT WKSM diduga telah melanggar hak-hak tanah masyarakat.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di Jalan Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, mendadak ramai pada Selasa (11/11/2025).
Puluhan masyarakat mengenakan pakaian serba hitam dan pita merah mendatangi kantor pengadilan tersebut.
Kedatangan massa ini bukan tanpa alasan.
Baca juga: Polisi Olah TKP Ruko Elektronik Terbakar di Mamuju, Garis Polisi Dipasang
Baca juga: Pedagang Beras Menjerit Soal HET Beras Rp14.900 Per Kg, Tapi Modal Rp13.500, Untung Tak Seberapa
Mereka hadir untuk menuntut keadilan terkait dugaan klaim lahan milik mereka oleh perusahaan PT WKSM yang beroperasi di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng).
Para penggugat didampingi oleh tim hukum terdiri dari empat pengacara, Yusuf Akbar Safriluddin, Hendra Abdul Hidayat, Muh Riswan, dan Nurwin Wasit, bersama ratusan anggota keluarga besar mereka.
Tuntut 115 Hektar Lahan
Yusuf Akbar, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa PT WKSM diduga telah melanggar hak-hak tanah masyarakat di wilayah Tobadak 1, Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kami ke sini untuk menuntut keadilan, agar hak-hak masyarakat segera bisa dimiliki kembali," kata Yusuf dalam keterangan persnya.
Kedatangan ratusan orang ini adalah untuk menghadiri sidang perdana terkait sengketa lahan tersebut.
Yusuf menjelaskan, total lahan yang dibuka dan digarap masyarakat sejak tahun 2003 silam adalah 526 hektare.
Namun, setelah melalui perjanjian, lahan yang tersisa kini sekitar 255 hektare.
"Cuman yang digugat 115 hektare saat ini yang dikuasai oleh perusahaan. Pemiliknya (penggugat) ada enam orang," terangnya.
Ia menambahkan, meski terjadi kesepakatan pada tahun 2014, perusahaan tersebut tidak pernah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.
"Karena itu kami mendampingi masyarakat yang dizalimi oleh perusahaan. Kami akan kawal kasus ini sampai pada proses putusan," pungkas Yusuf.(*)
Sengketa Lahan
Kantor Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Mamuju
Mamuju Tengah
multiangle
Sulawesi Barat
| Polisi Olah TKP Ruko Elektronik Terbakar di Mamuju, Garis Polisi Dipasang |
|
|---|
| Kebakaran Toko Elektronik di Mamuju, Lima Orang Terluka Termasuk Petugas Damkar |
|
|---|
| Negara Rugi Rp1,1 Miliar, Kades Tanambuah dan Tanetepao Mamuju Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kades Tanambuah &Tanetepao Mangkir dari Panggilan Polisi |
|
|---|
| Kebakaran Toko di Jl Mangga Mamuju, Penghuni Selamatkan Diri Lompat dari Lantai Dua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/l-Hidayat-Muh-Ra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.