Kades Korupsi Mamuju
Negara Rugi Rp1,1 Miliar, Kades Tanambuah dan Tanetepao Mamuju Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Herman menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama setelah keduanya resmi menyandang status tersangka.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Ringkasan Berita:
- Polresta Mamuju menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Mamuju sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
- Keduanya adalah Kepala Desa Tanambuah berinisial NR dan Kepala Desa Tanete Pao berinisial IB.
- Herman menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama setelah keduanya resmi menyandang status tersangka.
- Dugaan penyimpangan tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fiktif, baik pada program fisik maupun nonfisik.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Mamuju sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Keduanya adalah Kepala Desa Tanambuah berinisial NR dan Kepala Desa Tanete Pao berinisial IB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tindak pidana korupsi pada Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kades Tanambuah & Tanetepao Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca juga: Kebakaran Toko di Jl Mangga Mamuju, Penghuni Selamatkan Diri Lompat dari Lantai Dua
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.
“Iya benar, hari ini keduanya kembali dipanggil sebagai tersangka,” kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Herman menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama setelah keduanya resmi menyandang status tersangka.
"Untuk status keduanya apakah masih kepala desa aktif atau apakah mantan kepala desa (jabatannya sudah berakhir) itu yang belum saya ketahui," kata Herman.
Kasus ini bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Mamuju yang menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di dua lokasi tersebut.
Dari hasil perhitungan kerugian negara, total nilai dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, mengatakan kerugian di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, mencapai sekitar Rp 567 juta.
Kasus ini didalami inspektorat usai menerima laporan masyarakat pada 2019 lalu.
Dugaan penyimpangan tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fiktif, baik pada program fisik maupun nonfisik.
Sementara di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 574 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kejari-Polman-Sulbar-menelusuri-dugaan-penyelewengan-dana-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.