Kades Korupsi Mamuju

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kades Tanambuah &Tanetepao Mangkir dari Panggilan Polisi

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Tipikor Polresta Mamuju pada Rabu 5 November 2025 lalu.

|
Editor: Abd Rahman
ist/Tribun-Sulbar.com
Ilustrasi korupsi dana desa 

 

Ringkasan Berita:
  • Dua kepala desa di Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa.
  • Dua kepala desa masing-masing Kades Tanambuah inisial NR dan Kades Tanetepao inisial IB.
  • Herman Basir menuturkan, kedua kades itu dipanggil sejak Senin kemarin dalam status tersangka, tetapi keduanya mangkir dari panggilan polisi.
  • Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Tipikor Polresta Mamuju pada Rabu 5 November 2025 lalu.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Dua kepala desa di Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa.

Dua kepala desa masing-masing Kades Tanambuah inisial NR dan Kades Tanetepao inisial IB.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Tipikor Polresta Mamuju pada Rabu 5 November 2025 lalu.

Baca juga: Kebakaran Toko di Jl Mangga Mamuju, Penghuni Selamatkan Diri Lompat dari Lantai Dua

Baca juga: Pria di Polman Dikeroyok Sekelompok OTK Saat Hendak Jemput Teman Wanita

“Iya dua kades (Kades Tanambuah dan Tanetepao) sudah tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Selasa (11/11/2025).

Herman Basir menuturkan, kedua kades itu dipanggil sejak Senin kemarin dalam status tersangka, tetapi keduanya mangkir dari panggilan polisi.

Kata dia, hari ini Selasa sudah masuk panggilan kedua, diharapkan keduanya bisa menghadiri panggilan penyidik jika tidak maka akan dilakukan penjemputan paksa.

“Kemarin sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan mangkir. Hari ini Selasa kita panggil lagi,” terang Herman.

Diketahui, dari hasil audit inspektorat Kabupaten Mamuju ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 Milyar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved