Kades Korupsi Mamuju
Negara Rugi Rp1,1 M Kades Tanambuah & Eks Kades Tanetepao Mamuju Tersangka Korupsi Dana Desa
Herman menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama setelah keduanya resmi menyandang status tersangka.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju menetapkan kepala desa dan eks kepala desa di Kabupaten Mamuju sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Keduanya adalah Kepala Desa Tanambuah aktif berinisial NR dan eks Kepala Desa Tanete Pao berinisial AR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tindak pidana korupsi pada Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kades Tanambuah & Tanetepao Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca juga: Kebakaran Toko di Jl Mangga Mamuju, Penghuni Selamatkan Diri Lompat dari Lantai Dua
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.
“Iya benar, hari ini keduanya kembali dipanggil sebagai tersangka,” kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Herman menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama setelah keduanya resmi menyandang status tersangka.
Kasus ini bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Mamuju yang menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di dua lokasi tersebut.
Dari hasil perhitungan kerugian negara, total nilai dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, mengatakan kerugian di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, mencapai sekitar Rp 567 juta.
Kasus ini didalami inspektorat usai menerima laporan masyarakat pada 2019 lalu.
Dugaan penyimpangan tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fiktif, baik pada program fisik maupun nonfisik.
Sementara di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 574 juta.
Penyimpangan terjadi pada pos belanja gaji aparat desa, pembayaran tokoh agama, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif.
“Untuk kegiatan fisik seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, hingga galian saluran, ada sekitar 14 item yang tidak sesuai. Dari perhitungan tim teknis, selisihnya sekitar Rp 243 juta,” ujar Yani.
Ia menyebut sebagian kecil dana telah dikembalikan oleh pihak terkait, namun jumlahnya belum signifikan.
Di Desa Tanambuah, misalnya, baru sekitar Rp 20 juta yang dikembalikan pada 4 September 2024.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kejari-Polman-Sulbar-menelusuri-dugaan-penyelewengan-dana-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.