Korupsi Pintu Gerbang Mamuju

Siapa Dua Sosok Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju?

Polda Sulbar memastikan penanganan kasus terus berjalan dan perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah proses audit rampung

Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
KORUPSI - Ilustrasi kasus korupsi gerbang Kota Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Selain eks Kadis PUPR Mamuju yang juga Kadis Kelautan Perikanan Mamuju, Basit, Polda Sulbar menahan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju.

Dua tersangka tersebut adalah ZI dan KD.

Basit, ZI dan KD saat ini telah ditahan di Polda Sulbar.

Baca juga: Selain Basit, Polda Sulbar Juga Tahan 2 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang Mamuju

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, tiga tersangka lanjutan akan diperiksa oleh Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus.

“Walaupun sudah ditahan, tapi masih dalam proses. Ini masih BAP,” ujar Slamet, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan peran dua tersangka selain BT masih dalam pendalaman penyidik. 

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus ini belum diumumkan karena masih menunggu hasil penghitungan resmi.

“Untuk kerugian negara belum ada, ini masih dihitung lagi. Nanti berapa kerugiannya dihitung kembali,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini proyek pembangunan pintu gerbang batas kota menggunakan dana APBD Mamuju tahun 2022/2023 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. 

Proyek tersebut hingga kini belum rampung.

Sebelumnya, penyidik menyampaikan proses penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar. 

Penghitungan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

Polda Sulbar memastikan penanganan kasus terus berjalan dan perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah proses audit rampung.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved