Berita Sulbar

Panja DPRD Sulbar Finalisasi Ranperda Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi

Rapat finalisasi berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sulbar, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Panja, H. Habsi Wahid.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas DPRD Sulbar
FINALISASI - Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi di DPRD Sulbar, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Panja, H. Habsi Wahid. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.

Rapat finalisasi berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sulbar, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Panja, H. Habsi Wahid.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Panja DPRD Sulbar, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Sulbar, serta Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, H. Sahrin Salatung.

Baca juga: DPRD Sulbar dan Pemprov Matangkan 2 Ranperda Krusial: Penyertaan Modal Bank Sulselbar & Blok Sebuku

Ketua Panja, Habsi Wahid, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahap akhir dari proses pembahasan Ranperda sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi.

“Tadi telah kita lakukan rapat finalisasi lanjutan perubahan Perda tentang Energi Sebuku. Kita telaah berbagai pandangan dari hasil studi banding, baik di Kalimantan Selatan maupun di Kemendagri, sebagai rujukan,” ujar Habsi.

Ia menambahkan, Panja melibatkan sejumlah pihak teknis untuk memberikan masukan hukum dan normatif terhadap substansi perubahan perda.

“Kita juga mengundang Kanwil Kemenkumham Sulbar yang selalu memberikan pandangan terhadap norma penyusunan perda, demikian pula Biro Hukum dan Ekbang turut berperan,” jelasnya.

Dari hasil rapat, Panja menyepakati langkah selanjutnya yaitu meneruskan Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.

“Kita sudah membuat satu kesimpulan untuk meneruskan ke Kemendagri guna difasilitasi. Hasil fasilitasi itu nantinya menjadi rujukan DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam forum paripurna,” ungkap Habsi.

Rapat finalisasi ini menjadi bentuk komitmen DPRD Sulbar dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan berdaya saing.

Upaya ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat pembangunan ekonomi daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved