Korupsi Pintu Gerbang Mamuju

Selain Basit, Polda Sulbar Juga Tahan 2 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang Mamuju

Ia menjelaskan identitas serta peran dua tersangka selain BT masih dalam pendalaman penyidik. 

|
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
suandi
KORUPSI - Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan HZ tersangka oli palsu di Sulbar memang belum ditahan. Alasannya kooperatif 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju senilai lebih dari Rp2 miliar.
  • Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas PU Mamuju berinisial BT, sementara dua lainnya berinisial KD dan ZI.
  • Nilai kerugian negara masih dihitung oleh BPKP Sulbar, dan proyek yang dibiayai APBD 2022–2023 itu hingga kini belum selesai.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju berinisial BT. 

Dua lainnya masing-masing berinisial KD dan ZI.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menyebut ketiganya telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Sulbar Tahan Mantan Kadis PU Mamuju Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang

“Walaupun sudah ditahan, tapi masih dalam proses. Ini masih BAP,” ujar Slamet, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan identitas serta peran dua tersangka selain BT masih dalam pendalaman penyidik. 

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus ini belum diumumkan karena masih menunggu hasil penghitungan resmi.

“Untuk kerugian negara belum ada, ini masih dihitung lagi. Nanti berapa kerugiannya dihitung kembali,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan pintu gerbang batas kota yang menggunakan dana APBD Mamuju tahun 2022/2023 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. 

Proyek tersebut hingga kini belum rampung.

Sebelumnya, penyidik menyampaikan proses penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar. 

Penghitungan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

Polda Sulbar memastikan penanganan kasus terus berjalan dan perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah proses audit rampung.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved