Korupsi Pintu Gerbang Mamuju
BREAKING NEWS : Polda Sulbar Tahan Mantan Kadis PU Mamuju Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang
Slamet menyampaikan proses penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan pada Kamis (6/11/2025) malam
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Ringkasan Berita:
- Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju berinisial B
- B ditahan atas kasus dugaan korupsi pintu gerbang Mamuju.
- Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan langkah penetapan tersangka tersebut.
- Slamet menyampaikan proses penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan pada Kamis (6/11/2025) malam.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju berinisial B terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan langkah penetapan tersangka tersebut.
"Betul (mantan kadis PU Mamuju inisial B sudah ditetapkan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka disertai dengan penahanan oleh Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Massa Aksi, DPRD Mateng Akan Panggil Penanggung Jawab MBG dan Dinas Terkait Jalan
Baca juga: Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?
Slamet menyampaikan proses penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan pada Kamis (6/11/2025) malam.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci nilai kerugian negara dan peran tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), naik ke tahap penyidikan.
Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar dari anggaran tahun 2022/2023 tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju.
Hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan, penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar sebelum menetapkan tersangka.
"Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Kalau hasil itu sudah keluar dari BPKP Sulbar, kami langsung menetapkan tersangka," ungkap Kompol Abdul Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).
Abdul Rahman menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk pihak-pihak yang terkait langsung dengan proyek tersebut.
| BREAKING NEWS : OKP Titik Merah Geruduk Gedung DPRD Mateng, Nilai Wakil Rakyat Tidak Pro Rakyat |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Pagi Ini Jumat, Aries Tergoda Diskon, Cancer Terlalu Royal Membuat Isi Dompet Boncos |
|
|---|
| 2 Kelompok Warga Bentrok di Campalagian Polman Diduga Masalah Gadai Sepeda Motor |
|
|---|
| RS Bhayangkara Mamuju Terendam Banjir Rob Pasien Ruang IGD Dipindah ke Ruang Perawatan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: RS Bhayangkara Mamuju Diterjang Banjir Rob Ruang IGD Ikut Terendam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/HZ-tersangka-oli-palsu-belum-ditahan-karena-kooperatif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.