Korupsi Pintu Gerbang Mamuju

BREAKING NEWS : Polda Sulbar Tahan Mantan Kadis PU Mamuju Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang

Slamet menyampaikan proses penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan pada Kamis (6/11/2025) malam

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
suandi
Kauss Oli Palsu - Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan HZ tersangka oli palsu di Sulbar memang belum ditahan. Alasannya kooperatif 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju berinisial B 
  • B ditahan atas kasus dugaan korupsi pintu gerbang Mamuju.
  • Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan langkah penetapan tersangka tersebut.
  • Slamet menyampaikan proses penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan pada Kamis (6/11/2025) malam.
 
 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju berinisial B terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang Mamuju.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan langkah penetapan tersangka tersebut.

"Betul (mantan kadis PU Mamuju inisial B sudah ditetapkan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka disertai dengan penahanan oleh Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar. 

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Massa Aksi, DPRD Mateng Akan Panggil Penanggung Jawab MBG dan Dinas Terkait Jalan

Baca juga: Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Slamet menyampaikan proses penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan pada Kamis (6/11/2025) malam.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci nilai kerugian negara dan peran tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), naik ke tahap penyidikan.

Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar dari anggaran tahun 2022/2023 tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju.

Hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan, penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar sebelum menetapkan tersangka.

"Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Kalau hasil itu sudah keluar dari BPKP Sulbar, kami langsung menetapkan tersangka," ungkap Kompol Abdul Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

Abdul Rahman menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk pihak-pihak yang terkait langsung dengan proyek tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved