Ricuh Eksekusi Lahan

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ricuh Eksekusi Lahan di Katumbagan Lemo Polman

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengatakan, ke-14 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
RICUH EKSEKUSI LAHAN - Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat eksekusi lahan berakhir ricuh. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kericuhan saat eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/7/2025).

Polres Polman menyebut perbuatan para tersangka terdiri atas sembilan orang melakukan tindak kekerasan dengan melempari petugas menggunakan batu, bom molotov, dan ketapel raksasa.

Dua orang lainnya ditetapkan sebagai provokator atau penghasut, dan tiga orang terbukti membawa senjata tajam jenis parang.

Baca juga: 20 Warga Ditangkap 9 polisi Terluka Akibat Ricuh Eksekusi 7 Rumah di Campalagian Polman

Sementara itu, 23 warga lainnya yang sebelumnya diamankan telah dilepaskan dengan status wajib lapor.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengatakan, ke-14 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Dari 37 yang kita amankan, 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, dengan perbuatan yang berbeda-beda,” ujar AKBP Anjar kepada wartawan.

Ia menjelaskan, para tersangka merupakan simpatisan dari pihak termohon dalam proses eksekusi lahan tersebut.

Mereka hadir di lokasi dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum, didukung oleh dokumentasi berupa foto-foto saat kejadian.

Anjar menyebut, perlawanan warga telah direncanakan sebelumnya, ditandai dengan disiapkannya batu dan ketapel raksasa.

“Ketapel raksasa itu digunakan pelaku, sehingga lemparannya cukup keras dan bisa dilakukan dari jarak jauh,” ungkapnya.

Menurutnya, petugas telah melaksanakan prosedur yang berlaku dalam pengamanan eksekusi, dimulai dari negosiasi dan mediasi terhadap massa yang bertahan di lokasi.

Namun proses mediasi tersebut ditolak oleh pihak tergugat yang menolak meninggalkan lahan dan bertahan di lokasi.

“Tiba-tiba massa melakukan pelemparan, sehingga barisan bertahan kita majukan dengan pasukan Brimob,” ujarnya.

Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi para tersangka berbeda-beda, tergantung dari perbuatan masing-masing.

Latar Belakang Kasus

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved