Ricuh Eksekusi Lahan
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ricuh Eksekusi Lahan di Katumbagan Lemo Polman
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengatakan, ke-14 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kericuhan saat eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/7/2025).
Polres Polman menyebut perbuatan para tersangka terdiri atas sembilan orang melakukan tindak kekerasan dengan melempari petugas menggunakan batu, bom molotov, dan ketapel raksasa.
Dua orang lainnya ditetapkan sebagai provokator atau penghasut, dan tiga orang terbukti membawa senjata tajam jenis parang.
Baca juga: 20 Warga Ditangkap 9 polisi Terluka Akibat Ricuh Eksekusi 7 Rumah di Campalagian Polman
Sementara itu, 23 warga lainnya yang sebelumnya diamankan telah dilepaskan dengan status wajib lapor.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengatakan, ke-14 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Dari 37 yang kita amankan, 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, dengan perbuatan yang berbeda-beda,” ujar AKBP Anjar kepada wartawan.
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan simpatisan dari pihak termohon dalam proses eksekusi lahan tersebut.
Mereka hadir di lokasi dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum, didukung oleh dokumentasi berupa foto-foto saat kejadian.
Anjar menyebut, perlawanan warga telah direncanakan sebelumnya, ditandai dengan disiapkannya batu dan ketapel raksasa.
“Ketapel raksasa itu digunakan pelaku, sehingga lemparannya cukup keras dan bisa dilakukan dari jarak jauh,” ungkapnya.
Menurutnya, petugas telah melaksanakan prosedur yang berlaku dalam pengamanan eksekusi, dimulai dari negosiasi dan mediasi terhadap massa yang bertahan di lokasi.
Namun proses mediasi tersebut ditolak oleh pihak tergugat yang menolak meninggalkan lahan dan bertahan di lokasi.
“Tiba-tiba massa melakukan pelemparan, sehingga barisan bertahan kita majukan dengan pasukan Brimob,” ujarnya.
Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi para tersangka berbeda-beda, tergantung dari perbuatan masing-masing.
Latar Belakang Kasus
Belum Sadar Sepenuhnya Sejak Ricuh Eksekusi Lahan, Keluarga Kapus Alu Akan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Bawa Senjata Tajam saat Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, 2 Warga Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ricuh Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Polisi Temukan Sajam dan Bom Molotov |
![]() |
---|
Satu Unit Rumah di Lahan Sengketa Desa Lapeo Polman Dirobohkan Meski Eksekusi Sempat Ricuh |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 Terduga Provokator Kericuhan Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, Jalan Diblokade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.