Ricuh Eksekusi Lahan

Bawa Senjata Tajam saat Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, 2 Warga Ditetapkan Tersangka

MS dan SU dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
EKSEKUSI LAHAN - Eksekusi sepetak lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai kericuhan, Kamis (22/5/2025). Massa pihak tergugat nekat memblokade jalan menghalangi jalanya prose perobohan rumah.Petugas kepolisian mengamankan empat warga yang diduga sebagai provokator massa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Polisi menetapkan dua warga sebagai tersangka setelah diamankan dalam aksi penolakan eksekusi lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Sabtu (24/5/2025).

Kedua warga berinisial MS dan SU ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan dianggap sebagai provokator saat aksi berlangsung.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Terduga Provokator Kericuhan Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, Jalan Diblokade

“Terhadap perkara dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam dengan terduga pelaku MS dan SU, perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, dalam keterangannya.

MS dan SU dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

Sementara itu, satu orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan ke pihak keluarga, karena tidak terbukti membawa senjata tajam, meski sempat diamankan karena diduga sebagai provokator.

“Hasil gelar perkara terkait dugaan tindak pidana perlawanan terhadap petugas, terhadap satu orang terduga pelaku kami kembalikan ke pihak keluarga,” tambah Budi Adi.

Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan

Seperti diberitakan sebelumnya, proses eksekusi sebidang lahan di Desa Lapeo pada Kamis (22/5/2025) diwarnai kericuhan.

Massa dari pihak tergugat melakukan aksi blokade jalan untuk menghalangi proses perobohan rumah di atas lahan sengketa.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, ratusan warga dari pihak tergugat memadati lokasi eksekusi.

Mereka memblokade jalan dengan membakar belasan ban bekas dan memasang batang bambu secara melintang.

Ketegangan memuncak saat aparat kepolisian mengamankan beberapa warga yang diduga sebagai provokator.

EKSEKUSI LAHAN - Satu unit rumah batu di atas lahan sengketa di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman, Sulbar, akhirnya dirobohkan, Kamis (22/5/2025). Rumah itu sebelumnya dihuni oleh pihak tergugat bersama keluarganya, Hasanuddin Pili, yang digugat oleh pihak Nurja Rayo sejak 2006.
EKSEKUSI LAHAN - Satu unit rumah batu di atas lahan sengketa di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman, Sulbar, akhirnya dirobohkan, Kamis (22/5/2025). Rumah itu sebelumnya dihuni oleh pihak tergugat bersama keluarganya, Hasanuddin Pili, yang digugat oleh pihak Nurja Rayo sejak 2006. (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Seorang warga dari pihak tergugat bahkan sempat mengamuk, lalu pingsan setelah mencoba menghadang kendaraan taktis dan alat berat yang hendak menuju lokasi eksekusi.

Meski sempat terjadi perlawanan, eksekusi tetap berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved