Ricuh Eksekusi Lahan
Bawa Senjata Tajam saat Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, 2 Warga Ditetapkan Tersangka
MS dan SU dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
EKSEKUSI LAHAN - Eksekusi sepetak lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai kericuhan, Kamis (22/5/2025). Massa pihak tergugat nekat memblokade jalan menghalangi jalanya prose perobohan rumah.Petugas kepolisian mengamankan empat warga yang diduga sebagai provokator massa.
Ratusan polisi dikerahkan untuk mengawal panitera Pengadilan Negeri (PN) Polewali dalam membacakan putusan eksekusi.
Sebuah rumah yang berdiri di atas lahan sengketa langsung dirubuhkan menggunakan alat berat.
“Jadi tadi ada sedikit gesekan, tapi tidak fatal. Ada beberapa orang kami amankan karena diduga memprovokasi massa,” kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait
Berita Terkait:#Ricuh Eksekusi Lahan
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ricuh Eksekusi Lahan di Katumbagan Lemo Polman |
![]() |
---|
Belum Sadar Sepenuhnya Sejak Ricuh Eksekusi Lahan, Keluarga Kapus Alu Akan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Ricuh Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Polisi Temukan Sajam dan Bom Molotov |
![]() |
---|
Satu Unit Rumah di Lahan Sengketa Desa Lapeo Polman Dirobohkan Meski Eksekusi Sempat Ricuh |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 Terduga Provokator Kericuhan Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, Jalan Diblokade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.