Ricuh Eksekusi Lahan

Bawa Senjata Tajam saat Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, 2 Warga Ditetapkan Tersangka

MS dan SU dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
EKSEKUSI LAHAN - Eksekusi sepetak lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai kericuhan, Kamis (22/5/2025). Massa pihak tergugat nekat memblokade jalan menghalangi jalanya prose perobohan rumah.Petugas kepolisian mengamankan empat warga yang diduga sebagai provokator massa. 

Ratusan polisi dikerahkan untuk mengawal panitera Pengadilan Negeri (PN) Polewali dalam membacakan putusan eksekusi.

Sebuah rumah yang berdiri di atas lahan sengketa langsung dirubuhkan menggunakan alat berat.

“Jadi tadi ada sedikit gesekan, tapi tidak fatal. Ada beberapa orang kami amankan karena diduga memprovokasi massa,” kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved