Ricuh Eksekusi Lahan
Ricuh Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Polisi Temukan Sajam dan Bom Molotov
Kericuhan sempat terjadi, setelah negosiasi yang dilakukan oleh tim negosiator dengan pihak termohon yang melakukan blokade jalan ggaal
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi menemukan sejumlah senjata tajam ngga bom molotov di lokasi eksekusi lahan yang berada di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulaesi Barat pada Kamis 225/2025).
Berdasarkan keterangan rilis Polres Polman, Tim Unit Gakkum Polres Polman yang menggeledah di rumah yang berada di atas lahan eksekusi, menemukan sejumlah senjata tajam seperti parang, badik, tombak, serta bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov, seperti botol-botol yang berisi BBM jenis Pertalite.
Polisi juga menahan empat warga yang diduga sebagai provokator.
Kericuhan sempat terjadi, setelah negosiasi yang dilakukan oleh tim negosiator dengan pihak termohon yang melakukan blokade jalan tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Pil Boje di Majene, Sebanyak 227 Butir Boje Disita
Baca juga: Pacu Daya Saing, Koperindag Sulbar Dorong Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM
Akibatnya, aparat kepolisian terpaksa mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator.
Namun, meski sempat terjadi ketegangan dan penolakan, eksekusi tetap berjalan lancar dan terkendali.
Pembongkaran rumah permanen yang berdiri di atas lahan eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis Backhoe Loader.
Situasi yang sempat memanas akhirnya berhasil diredam berkat pendekatan persuasif dari aparat keamanan.
“Kami hadir di sini untuk mengawal eksekusi yang merupakan putusan hukum yang sudah inkracht. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko.
Proses eksekusi ini melibatkan total 286 personel gabungan, dengan 221 personel dari Polres Polman dan 65 personel dari Brimob Kompi III Batalyon A Polman. Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, proses eksekusi sebidang tanah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Polewali.
Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol, dan melibatkan sebuah rumah permanen yang dikuasai oleh Muhammad, anak dari Kemanakan Hasanuddin Pili (Termohon Eksekusi).
Ratusan warga yang datang ke lokasi sempat terlibat dalam aksi penolakan.
Massa yang berjumlah sekitar 80 orang melakukan orasi secara bergantian, bahkan memblokade jalan menuju lokasi eksekusi dengan menggunakan bambu, ban mobil bekas, dan pelepah daun kelapa kering yang kemudian dibakar.
Total jumlah orang yang hadir di sekitar lokasi mencapai lebih dari 100 orang, sebagian besar sebagai penonton dari kejadian ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.