Ricuh Eksekusi Lahan
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ricuh Eksekusi Lahan di Katumbagan Lemo Polman
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengatakan, ke-14 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
RICUH EKSEKUSI LAHAN - Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat eksekusi lahan berakhir ricuh. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar mengamankan 37 warga dalam insiden ricuh saat eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kamis (3/7/2025).
Proses eksekusi lahan perkebunan dan tujuh rumah sempat diwarnai kericuhan, yang mengakibatkan sepuluh petugas Polres Polman terluka akibat lemparan batu.
Warga yang melakukan perlawanan merupakan pihak tergugat yang berusaha mempertahankan lahan dan rumah milik mereka.
Mereka memberikan perlawanan dengan cara memblokade jalan, membakar kayu, hingga melempar batu dan bom molotov ke arah petugas.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait
Berita Terkait:#Ricuh Eksekusi Lahan
Belum Sadar Sepenuhnya Sejak Ricuh Eksekusi Lahan, Keluarga Kapus Alu Akan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Bawa Senjata Tajam saat Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, 2 Warga Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ricuh Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Polisi Temukan Sajam dan Bom Molotov |
![]() |
---|
Satu Unit Rumah di Lahan Sengketa Desa Lapeo Polman Dirobohkan Meski Eksekusi Sempat Ricuh |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 Terduga Provokator Kericuhan Tolak Eksekusi Lahan di Lapeo Polman, Jalan Diblokade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.