Ricuh Eksekusi Lahan

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ricuh Eksekusi Lahan di Katumbagan Lemo Polman

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengatakan, ke-14 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
RICUH EKSEKUSI LAHAN - Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat eksekusi lahan berakhir ricuh. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (10/7/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar mengamankan 37 warga dalam insiden ricuh saat eksekusi lahan di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kamis (3/7/2025).

Proses eksekusi lahan perkebunan dan tujuh rumah sempat diwarnai kericuhan, yang mengakibatkan sepuluh petugas Polres Polman terluka akibat lemparan batu.

Warga yang melakukan perlawanan merupakan pihak tergugat yang berusaha mempertahankan lahan dan rumah milik mereka.

Mereka memberikan perlawanan dengan cara memblokade jalan, membakar kayu, hingga melempar batu dan bom molotov ke arah petugas.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved