Demo Mahasiswa Polman
Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Polman Berhasil, Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Dibatalkan
Fahry Fadly menerima aspirasi massa berdiri bersama jajaran Forkopimda Polman dibawah terik matahari
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Aksi unjuk rasa Aliansi Serikat Mahasiswa dan Rakyat (SEMARAK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) di gedung DPRD Polman, berakhir damai, Senin (1/9/2025).
Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) Fahry Fadly bersama anggota dewan menemui massa aksi.
Nampak pula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Polman, Alimuddin ikut menemui massa aksi.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Mateng Ricuh, Polisi dan Massa Saling Dorong di Depan Gedung DPRD
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kalla 2025 Segera Tutup, Ini Link dan Cara Daftarnya
Mereka menjawab beberapa tuntutan mahasiswa, salah satunya kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan.
Fahry Fadly menerima aspirasi massa berdiri bersama jajaran Forkopimda Polman dibawah terik matahari.
"Untuk kenaikan PPB, tuntutan massa aksi, itu telah dibatalkan oleh jajaran Pemkab Polman," kata Fahry Fadly kepada massa aksi.
Dia menyampaikan kenaikan PBB selama beberapa bulan terakhir telah dibatalkan oleh Pemkab Polman.
Batalnya kenaikan PBB itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Polman, Syamsul Mahmud.
Fahry menyebut Pemkab Polman mengambil keputusan pembatalan PBB lantaran banyaknya keresahan masyarakat.
"Mendengarkan aspirasi masyarakat Polman, banyaknya keresahan atak kenaikan PBB, sehingga dibatalkan tahun ini," ungkapnya.
Sementara itu, kepala Bappenda Polman, Alimuddin juga membenarkan jika kenaikan PBB di 2025 ini telah dibatalkan.
Disebutkan kenaikan PBB-P2 ini imbas penyesuaian Nilaj Jual Objek Pajak (NJOP).
"Itu dibatalkan, warga yang terlanjur bayar pajak di 2025, akan disesuaikan dengan pajak 2024 kemarin, sehingga ada kelebihan," ungkap Alimuddin.
Dia menyampaikan warga yang telah bayar pajak yang sempat naik itu terdapat kelebihan.
Kelebihan itu kata Alimuddin akan dimasukkan ke dalam pajak daerah di 2026 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.