Demo Mahasiswa Polman

Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Polman Berhasil, Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Dibatalkan

Fahry Fadly menerima aspirasi massa berdiri bersama jajaran Forkopimda Polman dibawah terik matahari

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
DEMO RICUH- Massa aksi Semarak Polman menutup akses jalan poros depan gedung DPRD Polman, di Jl Muh Yamin, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Polman, Sulbar, Senin (1/9/2025). Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Aksi unjuk rasa Aliansi Serikat Mahasiswa dan Rakyat (SEMARAK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) di gedung DPRD Polman, berakhir damai, Senin (1/9/2025).

Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) Fahry Fadly bersama anggota dewan menemui massa aksi.

Nampak pula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Polman, Alimuddin ikut menemui massa aksi.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Mateng Ricuh, Polisi dan Massa Saling Dorong di Depan Gedung DPRD

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kalla 2025 Segera Tutup, Ini Link dan Cara Daftarnya

Mereka menjawab beberapa tuntutan mahasiswa, salah satunya kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan.

Fahry Fadly menerima aspirasi massa berdiri bersama jajaran Forkopimda Polman dibawah terik matahari.

"Untuk kenaikan PPB, tuntutan massa aksi, itu telah dibatalkan oleh jajaran Pemkab Polman," kata Fahry Fadly kepada massa aksi.

Dia menyampaikan kenaikan PBB selama beberapa bulan terakhir telah dibatalkan oleh Pemkab Polman.

Batalnya kenaikan PBB itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Polman, Syamsul Mahmud.

Fahry menyebut Pemkab Polman mengambil keputusan pembatalan PBB lantaran banyaknya keresahan masyarakat.

"Mendengarkan aspirasi masyarakat Polman, banyaknya keresahan atak kenaikan PBB, sehingga dibatalkan tahun ini," ungkapnya.

Sementara itu, kepala Bappenda Polman, Alimuddin juga membenarkan jika kenaikan PBB di 2025 ini telah dibatalkan.

Disebutkan kenaikan PBB-P2 ini imbas penyesuaian Nilaj Jual Objek Pajak (NJOP).

"Itu dibatalkan, warga yang terlanjur bayar pajak di 2025, akan disesuaikan dengan pajak 2024 kemarin, sehingga ada kelebihan," ungkap Alimuddin.

Dia menyampaikan warga yang telah bayar pajak yang sempat naik itu terdapat kelebihan.

Kelebihan itu kata Alimuddin akan dimasukkan ke dalam pajak daerah di 2026 mendatang.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved