Mamuju
Target Rp 3 Miliar, Tarif Kebersihan Event di Mamuju Bakal Diusulkan Rp 500 Ribu per Hari
Kabid Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Ahmad, mengatakan masih terdapat selisih sekitar Rp2,04 miliar
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/3178-persen.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Mamuju menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada 2025.
- Kabid Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Ahmad, mengatakan masih terdapat selisih sekitar Rp2,04 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.
- abid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, Marseani, menjelaskan jumlah pelanggan sampah di Mamuju mencapai 7.000 hingga 8.000.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada 2025.
Namun hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp953,53 juta atau sekitar 31,78 persen.
Kabid Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Ahmad, mengatakan masih terdapat selisih sekitar Rp2,04 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Baca juga: 6 Hari Disembunyikan Jejaring Penculik Anak, Bocah Ditemukan di Jambi, 2.611 Km dari Makassar
Baca juga: Nelayan di Babana Mateng Parkir Perahu dan Alat Tangkap Ikan, Karena Gelombang Tinggi
“Kami terus mendorong optimalisasi penagihan serta penyesuaian data wajib retribusi di lapangan,” ujar Ahmad, saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Sementara itu, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, Marseani, menjelaskan jumlah pelanggan sampah di Mamuju mencapai 7.000 hingga 8.000.
Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan data dengan meminta pemutakhiran dari setiap kelurahan.
“Kami sedang melakukan validasi data pelanggan. Kami juga mengusulkan revisi regulasi terkait penarikan retribusi, terutama untuk penanganan sampah pada kegiatan atau event berskala besar,” kata Marseani.
Ia menuturkan, retribusi sampah untuk kegiatan besar sebelumnya dikenakan Rp50 ribu per meter kubik.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti produksi sampah satu ton per hari, skemanya dapat diubah menjadi tarif harian sebesar Rp500 ribu.
Daftar Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Mamuju berdasarkan Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023:
Rumah Tangga & Perkantoran
• Rumah tempat tinggal: Rp20.000/bulan• Perkantoran dengan kontainer: Rp150.000/bulan
• Perkantoran tanpa kontainer: Rp100.000/bulan
| Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Layanan Paspor dan TPI Tetap Normal |
|
|---|
| Damkar Cari Ular Piton Mangsa Ayam Warga Mamuju, Saluran Got Sepanjang 20 Meter Disemprot Air |
|
|---|
| Perusahaan Sawit Minim Kontribusi Terhadap PAD Mamuju Tengah, PMII Dorong Pemda Kaji Ulang |
|
|---|
| PUSDAL Ingat Seluruh Perusahaan Sawit di Mateng Agar Tidak Ada Limbah Cemari Lingkungan |
|
|---|
| 42 Pengurus DWP Mamuju Tengah Dikukuhkan, Siap Bersinergi Dukung Program Pemerintah |
|
|---|