Kasus Penganiayaan
Pemuda di Polman Digebuk Usai Geber Motor Ternyata Motornya Lagi Tersendat, Kasus Didamaikan
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata motor korban tersendat-sendat, sehingga korban menggeber motornya agar tidak mati mesin
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Seorang pemuda di Desa Tandasura, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat inisial IB (18) dipukul oleh AS (43) pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.
Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar pukul 10:00 WITA di Desa Galung Lombok.
AS memukul korban karena kesal mendengar suara raungan mesin motor korban, yang digeber-geber.
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata motor korban tersendat-sendat, sehingga korban menggeber motornya agar tidak mati mesin.
Baca juga: Ponggawa Malolo, Pejuang Mandar dari Benteng Kassa yang Layak Jadi Pahlawan Nasional
Baca juga: Dinkes Temukan 1.484 Kasus TBC di Sulbar hingga Juni 2025, 32 Persen dari Target Temuan
Dari Tindakan yang diambil oleh Bhabinkamtibmas Desa Tandasura yaitu mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Tandassura untuk dimediasi, karena pelaku merasa khilaf dan tidak mengetahui motor korban tersendat sendat,maka pelaku meminta maaf kepada Ibnu dan orang tuanya, Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan karena kedua pihak masih ada hubungan keluarga
Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan musyawarah mufakat, Bhabinkamtibmas mengajak para pihak yang berselisih untuk menyampaikan kronologi peristiwa serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Proses mediasi disaksikan oleh Orang Tua Kedua belah Pihak, tokoh masyarakat serta perangkat desa.
“Kami mengutamakan penyelesaian masalah yang damai dan berkeadilan, agar hubungan sosial antarwarga tetap terjaga,” ujar Bhabinkamtibmas dalam keterangannya.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh aparat desa dan kepolisian. (*)
Ibu Hamil di Mamuju Nyaris Dipenjara Usai Aniaya Rekan Kerja Pakai Parang, Didamaikan Polisi |
![]() |
---|
Tersangka Penganiayaan Anak Usia 15 Tahun di Majene Diserahkan ke Kejari, Akan Segera Diadili |
![]() |
---|
Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan Petani di Karossa, Korban Pertanyakan Pelaku Lain |
![]() |
---|
Pertanyakan Alasan Pohon Sawitnya Ditebang Pria di Karossa Mateng Diduga Dikeroyok Tetangga |
![]() |
---|
Pria di Polman Parangi Tetangga Gara-gara Pembangunan WC Umum Dekat Tambat Perahu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.