Kasus Penganiayaan

Pemuda di Polman Digebuk Usai Geber Motor Ternyata Motornya Lagi Tersendat, Kasus Didamaikan

Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata motor korban tersendat-sendat, sehingga korban menggeber motornya agar tidak mati mesin

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Proses mediasi - Proses mediasi kasus pemukulan di Polman. Seorang pemuda di Desa Tandasura, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat inisial IB (18) dipukul oleh AS (43) pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu. Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar pukul 10:00 WITA di Desa Galung Lombok. AS memukul korban karena kesal mendengar suara raungan mesin motor korban, yang digeber-geber. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Seorang pemuda di Desa Tandasura, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat inisial IB (18) dipukul oleh AS (43) pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.

Kejadian pemukulan ini terjadi sekitar pukul 10:00 WITA di Desa Galung Lombok.

AS memukul korban karena kesal mendengar suara raungan mesin motor korban, yang digeber-geber.

Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata motor korban tersendat-sendat, sehingga korban menggeber motornya agar tidak mati mesin.

Baca juga: Ponggawa Malolo, Pejuang Mandar dari Benteng Kassa yang Layak Jadi Pahlawan Nasional

Baca juga: Dinkes Temukan 1.484 Kasus TBC di Sulbar hingga Juni 2025, 32 Persen dari Target Temuan

Dari Tindakan yang diambil oleh Bhabinkamtibmas Desa Tandasura yaitu mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Tandassura untuk dimediasi, karena pelaku merasa khilaf dan tidak mengetahui motor korban tersendat sendat,maka pelaku meminta maaf kepada Ibnu dan orang tuanya, Rabu (11/6/2025).

Selanjutnya dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan karena kedua pihak masih ada hubungan keluarga

Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan musyawarah mufakat, Bhabinkamtibmas mengajak para pihak yang berselisih untuk menyampaikan kronologi peristiwa serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. 

Proses mediasi disaksikan oleh Orang Tua Kedua belah Pihak, tokoh masyarakat serta perangkat desa.

“Kami mengutamakan penyelesaian masalah yang damai dan berkeadilan, agar hubungan sosial antarwarga tetap terjaga,” ujar Bhabinkamtibmas dalam keterangannya.

Hasil dari mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. 

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh aparat desa dan kepolisian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved