TOPIK
Kasus Penganiayaan
-
Kemudian pelaku memukul korban menggunakan stik biliar sebanyak empat kali, hingga mengakibatkan korban mengalami luka
-
Korban menegur balik agar pelaku tidak membuat keributan, namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.
-
Dua terlapor dalam kasus ini masing-masing berinisial AB (22) dan RK (16), keduanya merupakan warga Kelurahan Lamungan Batu.
-
SD (44), mengaku korban sebelumnya datang ke rumahnya pada Selasa siang sambil berteriak dan mengucapkan kata-kata kasar.
-
Dua pemuda korban penganiayaan di Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar terpaksa dilarikan ke RS
-
Selain Bripda TW, dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut sudah lebih dulu diamankan dan ditahan
-
korban H mengalami luka robek di bagian leher dan mendapatkan perawatan medis berupa 4 jahitan di Puskesmas setempat.
-
Menurut pihak korban, terdapat tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
-
Masing-masing pelaku berperan berbeda, ada yang melakukan pemukulan, memegang tangan korban dan mencekik leher korban.
-
Korban kemudian melarikan diri, sempat dikejar oleh pelaku, namun berhasil diamankan warga sekitar. Korban lalu mengamankan diri di warung kakaknya
-
Saat ini, Yahya telah diamankan di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
-
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA tersebut, mengundang perhatian warga sekitar, mengingat lokasi merupakan tempat umum ramai
-
Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata motor korban tersendat-sendat, sehingga korban menggeber motornya agar tidak mati mesin
-
MRA diketahui meninggal dunia pada Jumat (30/5/2025) setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar lima hari.
-
Akibat dari kejadian tersebut EM merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun toppong
-
Sehari sebelum ditangkap, Randi melakukan tindak kekerasan terhadap penghuni rumah seorang perempuan inisial H berusia 59 tahun pakai parang
-
Emosi, A kemudian mengambil gunting yang tergeletak di meja lalu korban H berlari keluar salon menuju jalanan semari dikejar terduga pelaku.
-
Proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara kekeluargaan dengan menghadirkan kedua belah pihak, disaksikan oleh aparat desa di Polsek Tinambung
-
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi
-
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga melibatkan dua pihak yang terlibat dalam perselisihan pribadi, yang berujung pada tindakan kekerasan.
-
Vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman lima bulan penjara.
-
Kasus ini kini naik ditingkat penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemerikasaan terhadap saksi-saksi.
-
Reza menerangkan, terduga pelaku akan ditahan setelah ada penetapan tersangka dan itu sudah kewenangan penyidik.
-
Hasri mengungkapkan, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
-
terduga pelaku menghampiri korban dan langsung memukul pada bagian kepala serta menendang sehingga korban terjatuh
-
sekelompok pemuda mengikuti dengan menggunakan sepeda motor melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Nurdin
-
Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Unit I Pidum, Satreskrim Polresta Mamuju.
-
Lantaran adegan versi saksi, tidak terjadi adanya pemukulan, sementara versi korban di lokasi salon terjadi pemukulan.
-
Namun, setelah banyak warga sekitar mendatangi lokasi kejadian, Berlas keluar dan menyaksikan peristiwa dugaan penganiayaan itu yang dialami Novi.
-
Peristiwa yang terjadi di Kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12/2021) dini hari itu dialami seorang wanita bernama Novi Tambrani.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved