Kasus Penganiayaan
2 Muda Mudi di Majene Dianiaya Diduga karena Pacaran Hingga Larut Malam, Kasus Didamaikan Polisi
Dua terlapor dalam kasus ini masing-masing berinisial AB (22) dan RK (16), keduanya merupakan warga Kelurahan Lamungan Batu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penganiayana-dua-muda-mudi.jpg)
Ringkasan Berita:Ringkasan Kasus Penganiayaan Diselesaikan dengan Problem Solving Polsek Malunda1. Kasus: Dugaan tindak pidana penganiayaan/pengeroyokan yang melibatkan dua kelompok remaja.2. Pihak Pelaku (Terlapor): AB (22) dan RK (16), warga Kelurahan Lamungan Batu, Majene.3. Pihak Korban: FZ (17) dan FJ (17), warga Desa Lombang, Majene.4. Pemicu Masalah: Pelaku merasa terganggu/emosi karena korban sering terlihat berpacaran hingga larut malam di lingkungan pelaku.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dua remaja asal Kelurahan Lamungan Batu, terhadap dua pemuda dari Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi barat diselesaikan melalui mediasi problem solving oleh Jajaran Polsek Malunda.
Proses mediasi digelar di Mapolsek Malunda pada Rabu (26/11/2025) dipimpin langsung oleh Kapolsek Malunda, IPTU Antonius B.
Dua terlapor dalam kasus ini masing-masing berinisial AB (22) dan RK (16), keduanya merupakan warga Kelurahan Lamungan Batu.
Mereka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap dua korban berinisial FZ (17) dan FJ (17) yang merupakan warga Desa Lombang.
Baca juga: Warga di Pasangkayu Laporkan Motornya Hilang, Setelah Dicek Ternyata Hanya Dipindahkan Tetangga
Baca juga: Minat Jadi ketua KONI Mamuju Tengah? Pendaftaran Telah Dibuka Simak Syaratnya
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dilansir dari laman polisiku.co.id, insiden berawal pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Lingkungan Talalere, Kelurahan Lamungan Batu.
Kedua pelaku diduga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong terhadap kedua korban.
Pemicu tindakan tersebut diduga karena para korban sering terlihat berpacaran hingga larut malam di lingkungan tersebut, sehingga pelaku merasa aktivitas itu mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Emosi
Dipicu emosi yang tidak terkendali, pelaku langsung melakukan pemukulan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Polsek Malunda segera mengambil langkah cepat untuk mencegah permasalahan semakin meluas.
Kedua pihak yang terlibat beserta orang tua masing-masing kemudian dipanggil untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan di Mapolsek.
Kapolsek Malunda IPTU Antonius B memberikan edukasi mengenai pentingnya menaati hukum, mengendalikan emosi, serta menjaga hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan menandatangani surat pernyataan bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kapolsek Malunda berharap, langkah penyelesaian melalui metode problem solving ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyikapi permasalahan tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
“Pendekatan mediasi ini merupakan bentuk upaya preventif untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami ingin seluruh warga dapat mengambil pelajaran, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah yang baik,” ujar IPTU Antonius B. (*)
| Pelaku dan Korban Penganiayaan di Papalang Mamuju Damai di Kantor Polisi |
|
|---|
| Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Wonomulyo Polman, 2 Dalam Penyelidikan |
|
|---|
| Polisi Buru 8 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Polman Saat Melintas Bersama Teman Wanitanya |
|
|---|
| Pemuda Dikeroyok OTK Saat Melintas di Desa Sumberjo Polman, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor CRF |
|
|---|
| Gara-gara Pengaruh Miras Pria di Polman Aniaya Rekannya Pakai Stik Bilyar, Didamaikan di Polsek |
|
|---|