Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Pembunuhan

Sentil Vonis Bebas Oknum Polisi di Majene, Jaksa Sebut Hakim Keliru Terapkan Hukum

Menurut Muh Aslam, penuntut umum keberatan atas putusan tersebut karena fakta-fakta yang terungkap selama

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Sentil Vonis Bebas Oknum Polisi di Majene, Jaksa Sebut Hakim Keliru Terapkan Hukum
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Pengadilan Negeri (PN) Majene di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Majene mengajukan banding karena menilai hakim keliru memberikan vonis bebas terhadap anggota polisi AM dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
  • Jaksa menyebut fakta persidangan telah memenuhi unsur pidana sehingga putusan bebas dinilai tidak tepat secara hukum.
  • Istri korban mengaku kecewa atas vonis bebas tersebut meski sebelumnya telah menerima proses damai dan santunan dari terdakwa.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum pada putusan bebas terdakwa inisial AM (42) dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas dasar itu, JPU Kejari Majene resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/5/2026).

Terdakwa AM yang merupakan anggota kepolisian sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Majene beberapa pekan lalu.

Baca juga: Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding

Baca juga: Panitia Masjid Raya Suada Mamuju Akan Kurban Dua Ekor Sapi di Idul Adha 2026

“Jaksanya sudah ajukan upaya hukum banding atas vonis bebas itu,” kata Kasi Intel Kejari Majene, Muh Aslam Fardhyllah.

Menurut Muh Aslam, penuntut umum keberatan atas putusan tersebut karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

Majelis hakim disebut keliru dalam menilai unsur melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

“Upaya hukum banding ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ujarnya.

Langkah banding yang diajukan Kejari Majene selanjutnya akan diperiksa Pengadilan Tinggi guna menguji kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama.

Sebelumnya diberitakan, PN Majene menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa AM dalam perkara tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn.

Informasi yang dihimpun, sidang pembacaan putusan berlangsung pada pekan lalu di PN Majene.

Terdakwa AM didakwa dengan Pasal 458 KUHP subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP atas meninggalnya korban IR.

Istri korban, Nurfaisah, mengaku kecewa setelah mengetahui terdakwa divonis bebas.

“Saya mengetahui vonis bebas itu dari pemberitaan, selaku istri korban saya sangat kecewa,” kata Nurfaisah saat dihubungi wartawan.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved