Sidang Kasus Pembunuhan
Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Risman sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Pasangkayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/sidang-kasus.jpg)
Ringkasan Berita:
- Terdakwa pembunuhan karyawati koperasi di Pasangkayu, Risman, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Pasangkayu.
- Suasana sidang sempat tegang karena keluarga korban emosi melihat terdakwa usai menjalani sidang vonis.
- Kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah banding, sementara kejaksaan menyatakan menerima putusan hakim karena sesuai tuntutan JPU.
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Risman terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) harus menerima nasibnya usai dijatuhi hukuman seumur hidup.
Risman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Rabu (20/5/2026).
Terdakwa Risman sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Pasangkayu.
Suasana di lokasi sidang sempat berlangsung tegang sebelum terdakwa divonis.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di PN Pasangkayu, Terdakwa Risman Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Banding
Baca juga: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Sempat Memanas
Emosi kelurga korban tak terbendung saat melihat terdakwa Risman yang tega menghabisi nyawa Hijrah.
Situasi tambah memanas ketika pihak kelurga korban tak bisa menyaksikan langsung jalannya sidang.
Tangis dan teriakan keluarga korban sempat terdengar di halaman PN Pasangkayu ketika terdakwa dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Risman tampak dikawal ketat aparat kepolisian dan petugas kejaksaan keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.
Terdakwa dikawal ketat karena dikhawatirkan keluarga korban tak kuasa menahan emosinya melihat Risman.
Keluagra korban juga sudah merasa puas atas hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa.
Menurut Muh. Akib Razak, putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa masih diberikan hak untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
“Untuk putusan hari ini belum inkrah. Terdakwa maupun kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Muh. Akib Razak kepada Tribun-Sulbar.com.
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan pidana, terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU.
| JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu |
|
|---|
| Kecewa Tak Bisa Saksikan Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Hijrah Ngamuk dan Kejar Mobil Kejaksaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Sidang Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Mengaku Sakit saat Kejadian, Tak Tahu Kronologi |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi Pasangkayu Bersaksi, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|