Kamis, 21 Mei 2026

Sidang Kasus Pembunuhan

Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Risman sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Pasangkayu.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup
Istimewa/istimewa
MENANGIS- Terdakwa pembunuhan karyawati koperasi di Pasangkayu, Risman, dikawal aparat keamanan saat keluar dari ruang sidang usai divonis penjara seumur hidup di PN Pasangkayu, Rabu (20/5/2026). Di sisi lain, keluarga korban tampak duduk menangis usai mendengar putusan majelis hakim. 

“Kalau dari kami menerima karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin, mengatakan pihaknya menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun terkait langkah hukum lanjutan, pihaknya masih menunggu keputusan dari terdakwa Risman.

“Kami menghargai putusan hakim. Untuk langkah banding atau tidak, kami masih menunggu keputusan dari terdakwa,” ujar Syamsudin.

Ia mengatakan, dalam waktu sepekan ke depan pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

“Kita tunggu dalam tujuh hari ini seperti apa keputusan dari terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.

Sidang putusan kasus pembunuhan Hijrah sebelumnya digelar terbuka untuk umum dan dihadiri keluarga korban serta aparat keamanan dari kepolisian dan kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pasangkayu sejak awal proses persidangan karena korban diketahui merupakan karyawati koperasi yang ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan berencana.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved