Sidang Kasus Pembunuhan
Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Risman sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Pasangkayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/sidang-kasus.jpg)
“Kalau dari kami menerima karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin, mengatakan pihaknya menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun terkait langkah hukum lanjutan, pihaknya masih menunggu keputusan dari terdakwa Risman.
“Kami menghargai putusan hakim. Untuk langkah banding atau tidak, kami masih menunggu keputusan dari terdakwa,” ujar Syamsudin.
Ia mengatakan, dalam waktu sepekan ke depan pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
“Kita tunggu dalam tujuh hari ini seperti apa keputusan dari terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.
Sidang putusan kasus pembunuhan Hijrah sebelumnya digelar terbuka untuk umum dan dihadiri keluarga korban serta aparat keamanan dari kepolisian dan kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pasangkayu sejak awal proses persidangan karena korban diketahui merupakan karyawati koperasi yang ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan berencana.(*)
| JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu |
|
|---|
| Kecewa Tak Bisa Saksikan Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Hijrah Ngamuk dan Kejar Mobil Kejaksaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Sidang Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Mengaku Sakit saat Kejadian, Tak Tahu Kronologi |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi Pasangkayu Bersaksi, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|