Rabu, 20 Mei 2026

Pembunuhan Karyawan Koperasi

Sidang Kasus Pembunuhan di PN Pasangkayu, Terdakwa Risman Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Banding

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Pembunuhan di PN Pasangkayu, Terdakwa Risman Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Banding
Tribun-Sulbar.com/Taufan
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN - Muh. Akib Razak, JPU Kejari Pasangkayu saat diwawancarai usai sidang. Pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Risman dan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa masih menunggu keputusan terkait banding. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Risman diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
  • Jaksa menyatakan menerima vonis penjara seumur hidup karena sesuai dengan tuntutan.
  • Kuasa hukum terdakwa masih menunggu keputusan Risman terkait upaya hukum banding.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Risman maupun kuasa hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah.

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Pasangkayu, Muh. Akib Razak, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah.

Baca juga: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Sempat Memanas

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Menurut Muh. Akib Razak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa masih memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Untuk putusan hari ini belum inkrah. Terdakwa maupun kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Muh. Akib Razak kepada Tribun-Sulbar.com.

Ia menjelaskan, dalam proses persidangan pidana, terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kalau dari kami menerima karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup,” katanya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, usai putusan dibacakan, terdakwa Risman langsung dikawal ketat aparat kepolisian dan petugas kejaksaan menuju mobil tahanan.

Pengamanan dilakukan ketat karena situasi di sekitar ruang sidang sempat memanas akibat emosi keluarga korban yang memadati area pengadilan.

Kuasa Hukum Terdakwa Masih Tunggu Keputusan Banding

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin, mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim.

Namun, terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari terdakwa Risman.

“Kami menghargai putusan hakim. Untuk langkah banding atau tidak, kami masih menunggu keputusan dari terdakwa,” ujar Syamsudin.

Ia menyebut dalam waktu tujuh hari ke depan pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved