TOPIK
Pembunuhan Karyawan Koperasi
-
Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan.
-
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Rully Marwan mengatakan, berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan
-
Edgar menegaskan, secara hukum perkara tersebut seharusnya sudah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
-
Ia pun menekankan agar masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan hukum meski emosi memuncak.
-
Dalam rekonstruksi, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban terkait cicilan.
-
Adegan ke-14, pelaku melakukan kekerasan seksual saat korban sudah meninggal.
-
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan masyarakat Pasangkayu karena pelaku dan korban dikenal di lingkungan sekitar.