Pembunuhan Karyawan Koperasi
Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Hijrah di Pasangkayu Masih Bergulir
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan masyarakat Pasangkayu karena pelaku dan korban dikenal di lingkungan sekitar.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Risman-33-tersangka-pembunuhan-karyawan-PNM-Mekar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Berkas perkara pembunuhan karyawan Koperasi Hijrah masih diteliti jaksa sejak dua bulan lalu.
- Keluarga korban resah karena belum ada kepastian pelimpahan tersangka Risman ke pengadilan.
- Polres Pasangkayu berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai prosedur.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kasus pembunuhan karyawan Koperasi Hijrah yang terjadi pada September 2025 lalu masih terus bergulir.
Hingga kini, pelaku bernama Risman masih menjalani proses penelitian di Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Iptu Rully Marwan, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Warga Sarjo Tak Tahu Keberadaan Keluarga Risman, Pelaku Pembunuhan Hijrah Karyawan Koperasi
Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan lebih dari dua bulan, namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait perkembangan kasus.
“Kami masih melakukan penelitian berkas oleh jaksa. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut yang bisa kami sampaikan,” ujar Rully.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan kegelisahannya karena hingga saat ini belum ada kepastian kapan pelaku akan dihadirkan ke pengadilan.
Mereka berharap proses hukum dapat segera berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Pihak kuasa hukum keluarga korban, lanjut Rully, sudah melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Pasangkayu untuk mempercepat penanganan berkas kasus.
“Kami tetap berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga selesai. Kami memahami keresahan keluarga korban, dan akan berupaya agar prosesnya berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan masyarakat Pasangkayu karena pelaku dan korban dikenal di lingkungan sekitar.
Hingga kini, warga masih menantikan perkembangan hukum terbaru agar kasus ini bisa segera tuntas.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| Sidang Kasus Pembunuhan di PN Pasangkayu, Terdakwa Risman Diberi Waktu 7 Hari Tentukan Sikap Banding |
|
|---|
| Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Sempat Memanas |
|
|---|
| 40 Personel Polisi Siaga Amankan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di PN Pasangkayu |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Hijrah Digelar Pekan Depan di PN Pasangkayu |
|
|---|