Pembunuhan Karyawan Koperasi
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Hijrah Digelar Pekan Depan di PN Pasangkayu
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Risman didakwa melanggar Pasal 459 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-keluarga-almarhum-Hijrah-berfoto-usai-mengikuti-persidangan-PN-Pasangkayu.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sidang putusan kasus pembunuhan Hijrah dijadwalkan berlangsung di PN Pasangkayu pada Rabu (20/5/2026).
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Risman dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Tim kuasa hukum keluarga korban memastikan hadir mengawal sidang hingga selesai.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana yang menewaskan Hijrah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pasangkayu pada Rabu (20/5/2026).
Menjelang agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum keluarga almarhum Hijrah memastikan akan hadir secara lengkap untuk mengawal proses persidangan hingga selesai.
Tim kuasa hukum keluarga korban dipimpin Egar Mahesa SH MH CDM CMED CPArb bersama Hikma Anggriawan Masintan dan Rasmi Adhelia.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi Pasangkayu Masuki Tahap Pledoi, Terdakwa Minta Keringanan
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Tersisa Tiga Agenda, Terdakwa Segera Ajukan Pembelaan
Kasus tersebut sebelumnya telah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Risman didakwa melanggar Pasal 459 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan sehingga menuntut Risman dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa Hukum Pastikan Kawal Sidang Hingga Tuntas
Kuasa hukum keluarga korban, Dr Egar Mahesa, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026), menegaskan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban dan mengawal seluruh proses hukum hingga perkara tersebut selesai.
“Pada sidang putusan nanti, kami akan hadir lengkap di Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mendampingi keluarga korban sejak awal hingga akhir persidangan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen tim kuasa hukum bukan hanya sebatas menghadiri sidang putusan, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban tetap diperjuangkan.
Menurutnya, tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan JPU merupakan langkah yang sejalan dengan harapan keluarga korban dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Hak-hak korban harus benar-benar terwakili dan proses hukum harus berjalan tanpa intervensi pihak mana pun,” tambahnya.
Sementara itu, keluarga besar almarhum Hijrah mengapresiasi keseriusan tim kuasa hukum yang terus mendampingi mereka selama proses persidangan berlangsung.
Keluarga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan sesuai fakta persidangan sehingga memberikan kepastian hukum atas kasus yang menewaskan Hijrah.
Saat ini, seluruh rangkaian pembuktian telah selesai dan perkara berada dalam tahap menunggu putusan majelis hakim.
Publik pun menanti apakah tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa akan dikabulkan sepenuhnya dalam amar putusan nanti. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan
| Sidang Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi Pasangkayu Masuki Tahap Pledoi, Terdakwa Minta Keringanan |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Tersisa Tiga Agenda, Terdakwa Segera Ajukan Pembelaan |
|
|---|
| Polisi Nyaris Jadi Sasaran Amuk Keluarga Korban Pembunuhan saat Amankan Sidang di PN Pasangkayu |
|
|---|
| Emosi Meledak, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk Kejar Terdakwa di PN Pasangkayu: Hukum Mati! |
|
|---|
| JPU Ungkap Sejumlah Kendala, Tuntutan Kasus Pembunuhan Hijrah di Pasangkayu Belum Siap |
|
|---|