Sabtu, 25 April 2026

Update Harga Emas

Update Harga Emas Batangan Antam Rabu 22 Januari 2026, Turun Tipis

Harga emas batangan Antam sebelumnya, Rabu (21/1/2026) Rp 2.805.000 per gram.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Update Harga Emas Batangan Antam Rabu 22 Januari 2026, Turun Tipis
Tribun-Sulbar.com/kolase tribun-sulbar.com
EMAS BATANGAN ANTAM - Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis (22/1/2026) kembali turun tipis dari harga sebelumnya Kamis (21/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam Kamis 22 Januari 2026 turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.790.000 per gram.
  • Harga buyback emas Antam ikut turun ke Rp 2.635.000 per gram.
  • Penurunan terjadi setelah harga emas pada Rabu kemarin mengalami dua kali perubahan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Update harga emas batangan Antam, Kamis (22/1/2026).

Hari ini, harga emas batangan Antam kembali turun dari hari perdagangan sebelumnya.

Harga emas batangan Antam sebelumnya, Rabu (21/1/2026) Rp 2.805.000 per gram.

Sementara hari ini turun ke level Rp 2.790.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Rabu 20 Januari 2026, Sentuh Level 2,772.000 Per Gram

Baca juga: Harga Emas Batangan Terus Meroket, Selasa 20 Januari 2020: Antam, Galeri 24, UBS Kompak Naik

Artinya, harga emas batangan Antam hari ini turun Rp 15.000 per gram.

Harga emas pada Rabu 21 Januari 2026, mengalami dua kali perubahan.

Yakni, pada pembukaan di pagi hari, dan harga penutup di sere hari.

Harga pada pagi hari Rp 2.772.000 per gram.

Kemudian melonjak Rp 35.00 per gram pada sore hari.

Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas turun Rp15.000 menjadi Rp2.635.000 per gram dari sebelumnya Rp2.650.00

Harga lengkap emas batangan Antam Kamis 22 Januari 2026 selengkapnya bisa dilihat di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved